Tujuh Perusahaan di Kawasan Bandara VVIP PPU Belum Lengkapi Dokumen Perizinan

GARVI.ID, PPU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menemukan tujuh perusahaan di sekitar Bandara VVIP, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, yang belum melengkapi dokumen perizinan mereka. Temuan ini merupakan hasil monitoring gabungan yang melibatkan beberapa instansi terkait.

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, mengatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai instruksi dari Pj Bupati PPU, Makmur Marbun. Pengawasan tersebut melibatkan kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Dalam seminggu terakhir, kami bersama tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di kawasan Bandara VVIP. Kami juga telah memanggil perwakilan perusahaan terkait agar segera melengkapi dokumen perizinan mereka,” ujar Nurlaila saat ditemui media.

Menurut Nurlaila, dari delapan perusahaan yang dipantau, tujuh di antaranya belum melengkapi perizinan usaha.

“Kami mendapati sebagian besar perusahaan belum memenuhi syarat perizinan. Tujuh perusahaan masih belum lengkap dokumen-dokumen yang diwajibkan,” jelasnya.

DPMPTSP PPU menegaskan bahwa perusahaan wajib memiliki tiga jenis perizinan utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Ketiga dokumen ini sangat penting agar perusahaan bisa beroperasi secara sah. Jika belum ada bangunan yang didirikan, SLF harus diurus segera,” tegas Nurlaila.

Lebih lanjut, Nurlaila menjelaskan bahwa DPMPTSP akan memberikan sanksi secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Tahap awal, perusahaan akan menerima peringatan tertulis dengan tenggat waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen. Jika masih diabaikan, peringatan kedua akan dikeluarkan dengan waktu tambahan 15 hari.

“Jika perusahaan tetap tidak memenuhi persyaratan setelah dua kali peringatan, kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penutupan usaha,” tutup Nurlaila. (Adv/PPU)