GARVI.ID, BALIKPAPAN — Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Balikpapan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan. Negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp1,509 miliar berdasarkan audit BPKP Kaltim.
Kanit II Tipidkor Polresta Balikpapan, Iptu Dafid, mengatakan penyidik menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk terkait penggunaan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2022–2023. Dari proses tersebut, HM dan SW—keduanya warga Balikpapan—ditetapkan sebagai tersangka.
“Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan sebagai bagian dari hasil penyelidikan,” ujar Iptu Dafid.
HM yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga memanfaatkan kewenangan untuk meloloskan pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bed lift di lingkungan Asrama Haji. Proses tersebut diduga dilakukan bersama SW.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian signifikan pada dua kegiatan tersebut. Penyidik menyimpulkan bahwa keputusan dan tindakan keduanya tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar, bahkan pidana penjara seumur hidup.
“Seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya menunggu penanganan jaksa,” kata Iptu Dafid.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberi laporan hingga kasus ini terungkap.
“Kami mengajak warga terus menyampaikan informasi jika menemukan indikasi pelanggaran hukum. Silakan menghubungi Call Center 110. Identitas pelapor tetap kami lindungi,” ujarnya. (/*)
