Alwi Al Qadri Soroti Dugaan Pungli Sewa Gazebo di Margasari: Uang Masuk ke Rekening Pribadi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan gazebo di RT 29, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Ia mengungkapkan, tarif sewa gazebo tersebut diduga dibayarkan ke rekening pribadi, bukan ke kas pemerintah daerah.

Temuan itu disampaikan Alwi seusai melaksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Selasa (21/10/2025) malam. Ia menilai praktik tersebut janggal, mengingat bangunan gazebo itu merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau dialihkan ke pihak kecamatan.

“Gazebo ini memang bukan bantuan APBD kota, tapi dari pemerintah pusat. Mestinya dikelola oleh pemerintah daerah, bukan oleh oknum. Tapi faktanya, sudah bertahun-tahun dikelola secara pribadi,” ujar Alwi.

Berdasarkan laporan warga, tarif sewa gazebo mencapai Rp1,2 juta per kegiatan, dan bisa digunakan hingga dua kali seminggu. Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari sewa itu bisa mencapai Rp10 juta per bulan, tanpa ada setoran resmi ke kas daerah.

“Kalau untuk biaya air dan listrik saja paling sekitar Rp500 ribu. Jadi sisanya kemana? Ini jelas bisa dikategorikan pungli, bahkan berpotensi mengurangi retribusi yang seharusnya menjadi bagian dari PAD,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Yang mengejutkan, Alwi mengaku ikut diminta membayar sewa ketika hendak menggunakan gazebo tersebut untuk kegiatan reses. Pembayaran, kata dia, bahkan dilakukan melalui rekening pribadi yang diduga milik seorang ASN.

“Saya mau reses saja diminta bayar. Katanya dapat diskon jadi Rp600 ribu, tapi tetap saja disuruh transfer ke rekening pribadi. Ini sudah jelas melanggar hukum,” ujarnya heran.

Alwi menyebut, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Ia memastikan DPRD akan memanggil BKAD bagian aset untuk menelusuri dan menertibkan pengelolaan gazebo tersebut.

“Ini sudah masuk ranah pungutan liar, bahkan bisa mengarah ke tipikor. Saya minta BKAD segera ambil alih pengelolaannya agar kembali di bawah pemerintah daerah,” tegasnya.

Alwi juga mengingatkan bahwa seluruh aset bantuan pemerintah pusat wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Lucunya, gazebo ini dulu saya bantu perbaikannya pakai dana aspirasi, tapi sekarang malah saya diminta bayar untuk pakai. Saya tetap bayar demi profesionalitas, tapi ini harus jadi catatan: praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya. (Adv/DPRD/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *