GARVI.ID, BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan pembangunan perumahan komersial melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang menitikberatkan pada penanganan banjir. Regulasi ini dinilai mendesak mengingat sejumlah kawasan pemukiman baru menjadi titik rawan banjir akibat minimnya infrastruktur pendukung dari pengembang.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi yang masuk ke Balikpapan, namun pembangunan harus tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga.
“Balikpapan adalah kota investasi, kita bersyukur kota ini berkembang. Tapi jangan sampai pertumbuhan itu mengorbankan hajat hidup orang banyak. Banjir tidak boleh menjadi momok setiap tahun,” tegas Yusri saat diwawancarai usai kegiatan FGD penyusunan kajian akademik Raperda inisiatif, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, sejumlah pengembang masih meninggalkan pekerjaan yang belum tuntas, seperti drainase, jalan, hingga fasilitas umum yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka. Kondisi ini diduga ikut memperparah genangan di berbagai titik kota.
“Kami tidak ingin menyalahkan perumahan A, B, atau C. Tapi pengembang harus membangun infrastruktur secara penuh, bukan setengah-setengah. Drainase jangan dibiarkan, saluran jangan diabaikan. Itu kewajiban mereka,” kata Yusri.
Dari data DPRD, terdapat sekitar 208 pengembang yang beroperasi di Balikpapan. Namun fasilitas umum (fasum) dan prasarana sarana utilitas (PSU) yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota baru sekitar 20 pengembang.
“Masih banyak catatan. Termasuk bendali yang belum berfungsi 100 persen. Pemerintah tidak bisa melakukan pengerukan sedimen di bendali kalau statusnya belum diserahkan pengembang,” jelas Yusri.
Ia menyebut persoalan tersebut menimbulkan kesulitan dalam upaya pengendalian banjir karena pengembang kerap menunda penyerahan fasilitas, meski perumahan sudah ditempati warga.
Melihat kondisi itu, DPRD mendorong agar Raperda inisiatif tentang pengawasan pembangunan perumahan bisa disahkan pada tahun 2026. Regulasi tersebut nantinya mengatur kewajiban pengembang dalam pembangunan drainase, PSU, lampu jalan, hingga penyerahan fasum tepat waktu.
“Perda ini penting agar semua terkontrol. Tahun 2026 harus sudah diterapkan supaya ke depan tidak ada lagi pengembang yang abai. Warga berhak menikmati pembangunan yang merata karena mereka juga membayar pajak,” ujarnya.
Yusri menegaskan DPRD akan terus mengawal penyusunan regulasi ini, sekaligus memastikan pengembang bertanggung jawab penuh terhadap dampak pembangunan yang berpotensi menimbulkan banjir.
“Yang kami inginkan sederhana: pembangunan tetap jalan, investasi tetap masuk, tapi keselamatan warga jangan ditinggalkan,” tutupnya. (Adv/DPRD/Bpp)







