GARVI.ID, BALIKPAPAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/11/2025).
JPU Eka Rahayu menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi dan tidak ada satu pun alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa.
“Unsur perbuatan yang didakwakan telah terbukti, dan tidak ada kondisi yang dapat menghapus sifat melawan hukum. Karena itu terdakwa patut dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana,” ujar Eka saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan primair, Catur disebut terlibat permufakatan jahat memperjualbelikan atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
JPU menyebut tuntutan mati dijatuhkan karena sejumlah faktor pemberat. Selain dinilai tidak mendukung upaya negara memberantas narkotika, Catur dianggap sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di dalam lapas.
“Terdakwa berperan sebagai pengendali dalam jaringan pengedar sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui sejumlah nama yang telah teridentifikasi,” kata Eka.
JPU juga menilai terdakwa tidak kooperatif selama persidangan dan pernah dihukum dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal pada 2019. Hal ini dianggap memperburuk posisi Catur.
Dalam tuntutannya, JPU sempat mencantumkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan sebagai kondisi yang meringankan. Hakim Ketua Ari Siswanto kemudian mempertanyakan alasan tuntutan mati jika JPU tetap mengakui adanya hal yang meringankan.
“Jika masih ada hal meringankan, mengapa tuntutannya pidana mati?” tanya Hakim Ari.
JPU Eka kemudian meminta izin memperbaiki bagian tersebut. “Izin melakukan renvoi, Yang Mulia. Seharusnya tidak ada hal meringankan,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Menurutnya, tuntutan sudah dibacakan secara sah di persidangan dan tidak dapat direvisi.
“Kami keberatan. Tuntutan yang sudah dibacakan tidak dapat diubah lagi,” kata penasihat hukum.
Menanggapi keberatan tersebut, hakim tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Majelis menetapkan waktu selama satu minggu.
“Silakan dipelajari tuntutan yang sudah dibacakan. Pledoi kami jadwalkan pada 26 November 2025. Mohon tidak mundur,” ujar Hakim Ari sebelum menutup sidang. (*)







