GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polisi akhirnya mengungkap aksi pembunuhan terhadap penjaga toko Valentino Prawira (19) di Jalan MT Haryono Balikpapan, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara pada Senin (26/1/2026) lalu. Pelaku diketahui seorang pria lanjut usia berinisial M (61), yang merupakan pemilik toko yang bersebelahan langsung dengan tempat korban bekerja.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menjelaskan, pembunuhan berawal dari rasa tersinggung tersangka terhadap korban saat bertransaksi di toko tempat korban bekerja.
“Pelaku sebelumnya sempat datang membeli rokok, namun membatalkan karena menganggap harga mahal. Saat itu, korban memberikan respons yang membuat pelaku tersinggung,” ujar Zeska dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Pada hari kejadian, tersangka kembali mendatangi toko untuk membeli pengharum pakaian. Karena kembali mempermasalahkan harga, tersangka pulang ke rumahnya yang berada tepat di samping toko, bukan untuk mengambil uang, melainkan mengambil pisau dapur.
“Pelaku kembali ke toko dengan berpura-pura akan membayar di kasir. Saat korban lengah, pelaku memegang tangan kiri korban lalu menikam bagian perut menggunakan tangan kanan,” jelas Zeska.
Korban sempat melarikan diri ke bagian belakang toko. Namun tersangka terus mengejar dan melakukan penikaman secara berulang hingga korban tersungkur.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di perut kanan yang merobek pembuluh nadi utama, sehingga menyebabkan pendarahan hebat. Polisi menemukan 13 luka di tubuh korban, terdiri dari luka lecet, luka tusuk, dan luka iris.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang kemudian diperjelas secara digital. Tersangka diamankan saat berada di rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun kami menemukan barang bukti berupa pakaian dan topi yang disembunyikan di dalam tong sampah di dapur rumah pelaku,” kata Zeska.
Selain itu, polisi turut mengamankan pisau dapur sepanjang sekitar 20 sentimeter yang digunakan pelaku, yang disembunyikan di dalam sebuah payung. Barang bukti lain berupa kaos putih bercak darah dan topi abu-abu bertuliskan ‘Rusty’.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai pasal subsider, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)







