Empat Korban Tewas dalam Dua Insiden di Pelabuhan Semayang, KSOP Tegaskan Kecelakaan Kerja

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dua insiden maut terjadi di kawasan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dalam rentang dua hari berturut-turut. Tiga penumpang kapal feri KM Dharma Kartika IX dilaporkan tewas terjepit saat kapal sandar pada Selasa (27/1/2026). Sehari berselang, satu anak buah kapal (ABK) KM Madani Nusantara meninggal dunia saat proses pemuatan alat berat jenis excavator ke kapal, Rabu malam (28/1/2026).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, mengatakan seluruh peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, bukan kecelakaan kapal, karena terjadi ketika kapal berada dalam kondisi sandar dan melakukan aktivitas bongkar muat.

“Kami kategorikan sebagai kecelakaan kerja, bukan kecelakaan kapal, karena posisi kapal sudah sandar dan menjadi bagian dari wilayah pelabuhan,” ujar Capt. Weku, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, pada insiden pertama di KM Dharma Kartika IX, tiga korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terjepit di area kapal. KSOP langsung menurunkan Marine Inspector serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penanganan dan penyelidikan.

Sementara itu, insiden kedua terjadi di KM Madani Nusantara saat kapal tengah melakukan pemuatan excavator. Seorang ABK dilaporkan tewas dalam kejadian tersebut.

“Untuk KM Madani Nusantara, kejadian terjadi saat kegiatan pemuatan excavator ke kapal. Kami langsung menurunkan PPNS dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

KSOP memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan tidak hanya berfokus pada kondisi teknis kapal. Pemeriksaan juga akan diperluas hingga ke manajemen perusahaan pelayaran, khususnya terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan keselamatan kerja juga melibatkan PPNS dan Dinas Perhubungan untuk mengecek truk-truk yang masuk, apakah masuk kategori ODOL atau tidak

“Tidak hanya dari sisi kapal, manajemen perusahaan pelayaran juga akan kami periksa untuk memastikan penerapan SOP dan sistem keselamatan,” kata Capt. Weku.

KSOP juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, termasuk evaluasi penerapan International Safety Management (ISM) Code dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sanksi administrasi akan diberlakukan sesuai peraturan keselamatan pelayaran jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Hingga kini, aparat penegak hukum bersama KSOP masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab pasti kedua insiden tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *