GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan para pelaku usaha ritel modern untuk mematuhi aturan jarak pendirian minimarket atau swalayan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat utama sebelum pemerintah memberikan rekomendasi izin usaha kepada pelaku usaha ritel modern.
Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Syafaruddin, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan usaha sekaligus melindungi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi usaha.
“Dalam perda sudah diatur jarak pendirian swalayan atau minimarket. Aturan ini mengatur jarak dengan usaha sejenis, pasar tradisional, hingga fasilitas pendidikan,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut harus dipenuhi sebelum Dinas Perdagangan mengeluarkan rekomendasi izin usaha. Jika lokasi usaha tidak memenuhi syarat jarak yang telah ditetapkan, maka rekomendasi tidak dapat diberikan.
Menurutnya, aturan jarak tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat serta menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil seperti toko kelontong.
“Kalau semua ketentuan terpenuhi, rekomendasi bisa diberikan. Tapi kalau tidak sesuai aturan, tentu tidak bisa disetujui,” jelas Syafaruddin.
Ia menyebutkan bahwa jarak antara minimarket dengan usaha sejenis pada umumnya diatur sekitar 500 meter. Selain itu, terdapat pula ketentuan jarak dengan pasar tradisional dan fasilitas lain yang berada di sekitar lokasi usaha.
Meski demikian, Syafaruddin mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah minimarket yang berdiri berdekatan dengan usaha sejenis.
Menurutnya, kondisi tersebut bisa terjadi karena sebagian pelaku usaha belum melalui proses rekomendasi dari Dinas Perdagangan sebelum membuka usaha.
“Kalau di lapangan memang ada yang berdiri berdekatan. Tapi dari sisi aturan sebenarnya sudah diatur,” katanya.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Perdagangan merupakan bagian penting dalam proses perizinan usaha ritel modern.
Sementara itu, untuk penindakan terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin bukan menjadi kewenangan Disdag. Tugas tersebut berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski begitu, Disdag tetap mendorong para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sesuai aturan agar kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)







