GARVI.ID, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan penyitaan dan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang sedang diselidiki.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti agar perkara dugaan tindak pidana tersebut dapat terungkap secara terang.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. (/*)







