Tak Ditahannya Anak Anggota DPRD di Kasus TPKS Tuai Kritik, Korban Dinilai Rentan Tertekan

GARVI.ID, SAMARINDA — Keputusan penyidik Polda Kalimantan Timur tidak menahan RD, tersangka dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang merupakan anak anggota DPRD Kutai Barat, menuai sorotan. Langkah tersebut dinilai berpotensi membuka ruang intimidasi terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai penanganan perkara kekerasan seksual seharusnya mengedepankan perlindungan korban dan dilakukan dengan perspektif yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban.

Menurut Poengky, kewenangan penahanan memang berada di tangan penyidik. Namun dalam kasus TPKS, aparat penegak hukum diminta tidak hanya berpegang pada prosedur formal, melainkan juga mempertimbangkan dampak yang bisa dialami korban.

“Dalam perkara kekerasan seksual, penyidik harus memiliki sensitivitas, empati, dan perspektif korban. Jangan hanya melihat aspek administratif semata,” ujarnya, Senin (18/5/2026). 

Ia mengingatkan, keputusan tidak menahan tersangka dalam kasus tertentu pernah berujung fatal. Poengky mencontohkan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ketika pelaku tidak ditahan dengan alasan masih mengurus anak. Namun setelah korban pulang dari rumah sakit, pelaku justru membunuh empat anak mereka.

Selain itu, ia juga menyinggung kasus di Depok yang membuat korban KDRT justru berstatus tersangka setelah dilaporkan balik oleh suaminya sendiri.

Dalam perkara yang kini ditangani Polda Kaltim, Poengky menilai ada ketimpangan posisi antara tersangka dan korban yang perlu menjadi perhatian serius penyidik.

“Korban harus dipastikan aman dari potensi ancaman, intimidasi, maupun tekanan selama proses hukum berjalan,” katanya.

Ia mengingatkan, status tersangka sebagai anak anggota DPRD berpotensi memunculkan rasa takut di pihak korban apabila perlindungan tidak diberikan secara maksimal.

Karena itu, Poengky meminta aparat memastikan tersangka tidak melarikan diri ataupun melakukan upaya yang dapat memengaruhi korban dan proses hukum.

“Saya berharap kasus ini mendapat perhatian serius agar korban tidak mengalami viktimisasi berulang,” tegasnya.

Ia juga menyarankan korban segera mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila merasa terancam.

Poengky turut menyoroti implementasi Undang-Undang TPKS yang dinilainya belum berjalan optimal di lapangan. Menurutnya, persoalan utama masih terletak pada pola pikir aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

“Kasus TPKS sering kali masih dipandang menggunakan logika umum, padahal dampaknya sangat serius bagi korban. Perspektif korban seharusnya menjadi prioritas,” kritiknya.

Ia menilai budaya patriarki masih memengaruhi cara sebagian aparat menangani kasus kekerasan seksual, sehingga perlindungan terhadap korban belum maksimal.

Sebelumnya, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Rizeth Aribowo Sangalang menyebut RD tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan dan tidak menghambat pemeriksaan.

Namun alasan tersebut dibantah kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan. Menurut Dedi, tersangka justru disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa orang tua tersangka yang merupakan anggota DPRD Kutai Barat memberikan jaminan sehingga RD tidak dilakukan penahanan.

Kasus ini bermula dari laporan perempuan berinisial AF (26), yang mengaku video pribadi bermuatan asusila miliknya disebarkan oleh RD setelah hubungan keduanya berakhir.

Konten tersebut diduga dikirim ke rekan korban, anggota keluarga, akun perusahaan tempat korban melamar pekerjaan, hingga sejumlah organisasi di Kalimantan Timur.

Kuasa hukum korban juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Salah satunya berupa kedatangan keluarga tersangka ke rumah korban yang disebut disertai ucapan bernada ancaman. (/ba) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *