Polda Kaltim Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Jumat (28/8/2026). Polisi menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan sekitar 1.130 liter solar yang ditempatkan dalam sejumlah jerigen. Polisi juga menyita satu unit pompa elektrik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU, kemudian dikumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional berupa truk dan excavator.

Kasus kedua ditemukan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutim, pada Rabu (2/9/2026). Polisi menghentikan sebuah kendaraan pikap yang diduga membawa BBM bersubsidi.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Selain BBM, polisi turut mengamankan selang modifikasi, corong, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Untuk kasus kedua, polisi menetapkan pelaku berinisial MS. Modus yang dilakukan yakni membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU di wilayah Kutim. BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi.

Praktik tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Tedy.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dilakukan untuk menjaga ketertiban distribusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan ketentuan penyesuaian pidana terkait.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Kaltim menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *