DPRD Balikpapan Gelar FGD untuk Percepat Pengesahan Raperda Tertunda

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada 4 November 2024 di Hotel Grand Senyiur. Acara ini bertujuan untuk menyusun kajian akademik dan naskah akademik dalam rangka mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tertunda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses pembahasan Raperda. Salah satu kendala utama adalah dinamika yang terjadi pasca Pemilu Legislatif, yang melibatkan perubahan anggota DPRD dan pembentukan struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru. Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pembahasan beberapa Raperda.

“Dari 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang direncanakan, ditambah dua Raperda kumulatif terbuka, saat ini hanya lima Perda yang berhasil diselesaikan,” jelas Andi.

Andi menambahkan bahwa beberapa Raperda masih berada dalam tahap pembicaraan awal dan membutuhkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Hukum. Salah satunya adalah Raperda tentang Kota Layak Anak, yang telah selesai di tingkat DPRD Balikpapan, namun masih menunggu harmonisasi dari provinsi. Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Balikpapan juga masih dalam proses harmonisasi.

“Kami berharap fasilitasi dari provinsi bisa rampung dalam 14 hari sesuai jadwal, namun kami tetap menunggu perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk mengatasi lambatnya proses fasilitasi ini, DPRD Balikpapan berencana mengunjungi Biro Hukum Provinsi Kaltim dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian Raperda yang tertunda dan memastikan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mengatasi kendala harmonisasi regulasi.

Sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, DPRD juga akan menetapkan Propemperda 2025 dengan prioritas pada penyelesaian Raperda yang masih tertunda. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN), yang memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

DPRD Balikpapan, melalui Bapemperda, berkomitmen menyelesaikan sekitar 60 persen dari Propemperda 2025 tepat waktu, dengan target menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Kegiatan FGD ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan peraturan yang dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Balikpapan. (Adv/DPRD/BPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *