GARVI.ID, BALIKPAPAN – Tim gabungan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatantras) Sat Reskrim Polresta Balikpapan bersama Opsnal Polsek Balikpapan Utara akhirnya menangkap AD (43), Kamis (2/11) pekan lalu, di rumah kosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 4, Balikpapan Utara.
Tiga bulan terakhir, AD menjadi buronan kepolisian setelah melakukan sejumlah aksi pencurian di Kota Balikpapan. Yang paling menonjol adalah saat AD melalukan aksi pencurian di sebuah toko yang menjual perlengkapan bayi di kawasan Jalan MT Haryono pada 10 Agustus lalu.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menerangkan dalam menjalankan aksinya AD hanya bermodal topeng untuk menutupi wajah dan obeng.
“Biasanya dia acak saja memilih target. Obeng dia gunakan untuk mencongkel pintu atau jendela bagian belakang bangunan,” kata Wempy kepada jurnalis di Balikpapan, Selasa (7/11) siang.
Pada aksi pertama, AD menggasak dua unit handphone dan sejumlah uang.
Setelah melakukan aksi yang pertama, AD rupanya sempat pulang kampung ke Nusa Tenggara Barat dan baru kembali ke Balikpapan sebulan lalu.
“Setelah berada di Balikpapan, AD kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi. Salah satunya di SMP 13,” ungkap dia.
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan turut diamankan bersama AD, seperti handphone tablet.
Akibat perbuatannya, AD dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (red)







