KPU Balikpapan Tolak Rekomendasi PSU di Dua TPS, Dinilai Tak Penuhi Syarat

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menegaskan bahwa dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan belum memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari Panwaslu Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Keduanya menyarankan PSU untuk TPS 34 Kelurahan Manggar dan TPS 57 Graha Indah.

“Kami menerima dua surat rekomendasi dari Panwas Timur dan Panwas Utara. Di TPS 34 Manggar ada laporan soal pemilih tak berhak, sementara di TPS 57 Graha Indah ada pemilih yang menggunakan hak suara dua kali,” kata Yudho, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah telah melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. Hasilnya, kedua kasus tersebut belum memenuhi kriteria untuk menggelar PSU.

“Setelah dikaji, kasus-kasus ini tidak memenuhi unsur untuk PSU sesuai aturan yang ada,” tegas Yudho.

Temuan di Dua TPS

Yudho merinci, di TPS 34 Kelurahan Manggar, seorang pemilih menggunakan hak suara meski domisilinya sesuai KTP berada di luar Balikpapan. Sementara itu, di TPS 57 Graha Indah, ada pemilih yang mencoblos dua kali.

“Meski ada temuan, regulasi yang berlaku tidak mengharuskan PSU dalam situasi seperti ini,” ujar Yudho.

Ia menambahkan bahwa KPU tetap berkomitmen menjaga transparansi dan integritas pemilu, tetapi seluruh proses harus sesuai peraturan.

“Kami bekerja sesuai aturan. Jika tidak memenuhi syarat, PSU tidak bisa dilaksanakan,” tutupnya. (Adv/KPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *