GARVI.ID, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyampaikan dukungan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang III yang berlangsung di Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025).
Juru bicara Fraksi Golkar, Nelly Turuallo, menyampaikan bahwa revisi tersebut merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan perpajakan daerah agar tetap relevan dan mampu menjawab dinamika ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini adalah tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh kementerian terkait, sekaligus upaya pemerintah kota untuk memaksimalkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi,” ujar Nelly saat membacakan pandangan fraksi.
Menurutnya, perubahan dalam regulasi ini sangat penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan tulang punggung pembiayaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dengan peningkatan PAD, pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membiayai berbagai program prioritas, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tambahnya.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi langkah Pemkot Balikpapan dalam menyederhanakan proses pembayaran pajak melalui kolaborasi dengan perbankan dan pemanfaatan layanan digital. Namun, mereka menilai bahwa upaya sosialisasi masih perlu ditingkatkan agar masyarakat benar-benar memahami kemudahan yang tersedia.
Di luar isu teknis perpajakan, Nelly juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat Balikpapan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban kota. Hal tersebut dinilai sebagai faktor penting yang mendukung kelancaran aktivitas pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko bencana seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor yang makin sering terjadi akibat perubahan iklim,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi Golkar berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, Raperda ini segera disahkan dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kemajuan Kota Balikpapan,” pungkas Nelly Turuallo. (Adv/DPRD/BPP)







