GARVI.ID, BALIKPAPAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (5/6/2025), yang membahas nota penjelasan Wali Kota atas Rancangan Perubahan Perda tersebut.
Anggota Fraksi NasDem, Baharuddin Daeng Lalla, menyebut perubahan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Ini bukan sekadar revisi biasa, tapi amanat regulasi nasional yang harus segera ditindaklanjuti,” tegas Baharuddin dalam forum paripurna.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda sebelumnya mengharuskan adanya penyesuaian. Jika tidak ditindaklanjuti, daerah berisiko mengalami penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami mendorong agar seluruh rekomendasi hasil evaluasi kementerian segera diakomodasi dalam raperda ini. Jangan sampai lambat merespons dan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah,” katanya.
Fraksi NasDem juga meminta agar Pemkot melalui dinas terkait mematuhi seluruh aturan dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Mereka menegaskan tidak boleh ada penambahan objek pajak atau retribusi di luar yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemungutan pajak harus berdasarkan regulasi yang sah. Perda ini menjadi dasar hukum yang penting dan harus memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Baharuddin.
Menurutnya, revisi perda ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepatuhan fiskal dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, terutama sektor UMKM.
“Kami berharap perubahan ini tidak hanya sekadar menyesuaikan aturan, tapi juga bisa menjadi pijakan kuat untuk pembenahan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil dan efisien,” pungkasnya. (Adv/DPRD/BPP)







