GARVI.ID, BALIKPAPAN – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Balikpapan menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa hari terakhir. Situasi ini mencuat seiring eskalasi aksi demonstrasi di Jakarta hingga berbagai daerah yang dinilai memperlihatkan kegagapan pemerintah, DPR, dan aparat keamanan dalam menangani persoalan.
Ketua JMSI Balikpapan, David Purba, menegaskan bahwa gelombang kekerasan dan intimidasi yang menimpa pekerja pers telah mencederai kebebasan pers.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi intimidasi terhadap mereka, jelas merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Rangkaian Kasus Kekerasan
Dalam sepekan terakhir, JMSI mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai lokasi:
• 25 Agustus 2025, jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, mengalami kekerasan saat meliput demonstrasi di DPR RI Senayan.
• 28 Agustus 2025, jurnalis foto Tempo dan Antara dipukul orang tak dikenal ketika meliput aksi di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
• Di hari yang sama, jurnalis Jurnas.com diintimidasi saat merekam kericuhan di depan DPR RI Senayan.
• 30 Agustus 2025, dua jurnalis Tribun Jambi terjebak di gedung Kejati Jambi saat terjadi kerusuhan di depan DPRD Provinsi. Mobil operasional Tribun News bahkan dibakar massa.
• 31 Agustus 2025, jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi ketika melakukan siaran langsung. Seorang jurnalis pers mahasiswa juga disiram air keras saat meliput di Polda Metro Jaya.
Selain kekerasan fisik, JMSI juga menyoroti imbauan agar media tidak menyiarkan langsung peristiwa unjuk rasa. Kebijakan ini dianggap bentuk pembungkaman yang menghambat media dalam memberikan informasi akurat kepada publik.
“Larangan live streaming adalah intervensi yang membahayakan. Pers justru harus diberi ruang bekerja agar publik mendapat informasi benar, bukan disesatkan oleh kabar yang tidak jelas di media sosial,” tegas David.
JMSI Balikpapan menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk bila melibatkan oknum aparat.
“Siapa pun pelakunya, harus ditindak. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan ini berulang,” kata David.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan prinsip demokrasi. (/*)







