GARVI.ID, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk mengamankan seorang advokat berinisial CJ yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
CJ diamankan di Jakarta setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap di Balikpapan.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penangkapan CJ merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan CJ di Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
“CJ diketahui bekerja sebagai advokat di sebuah legal firm. Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menjadi mediator di Pengadilan Agama,” kata Romylus, Jumat (11/9/2026).
Menurut Romylus, CJ diduga telah menjalankan aktivitas dalam jaringan tersebut sejak 2025. Dalam perkara ini, CJ disebut bekerja bersama kekasihnya, AG alias BY, serta saudara kandungnya berinisial WS.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, keterlibatan CJ dalam jaringan ini sudah berlangsung sejak 2025. Ia diduga bekerja bersama AG alias BY yang merupakan kekasihnya dan WS yang merupakan saudara kandungnya,” ujarnya.
Penyidik juga telah memetakan peran masing-masing orang yang diduga terlibat. CJ diduga bertindak sebagai pemasok narkotika, sedangkan AG alias BY berperan menyediakan tempat penyimpanan barang.
Sementara WS disebut menjalankan peran sebagai pengedar.
“Perannya berbeda-beda. CJ diduga sebagai pemasok, AG alias BY menyediakan tempat penyimpanan atau gudang, sedangkan WS berperan sebagai pengedar,” jelas Romylus.
Meski sejumlah pihak telah diamankan, polisi masih menelusuri asal narkotika yang diduga dipasok oleh CJ.
Pengembangan penyidikan mengarah pada dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Polisi bahkan telah mengantongi identitas seseorang yang diduga sebagai pemilik barang.
Namun, orang tersebut belum berhasil diamankan dan kini menjadi buronan polisi. Yang bersangkutan disebut merupakan warga negara Malaysia.
“Kami sudah mengetahui identitas salah satu pihak yang diduga sebagai pemilik barang. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Romylus.
Polisi juga terus berkoordinasi untuk memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
“Kami meminta dukungan dan doa masyarakat agar penyidikan ini dapat dituntaskan, termasuk menemukan DPO yang merupakan warga negara Malaysia,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga berkaitan dengan sindikat internasional Malaysia.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang sopir kepala dinas yang kedapatan menggunakan mobil dinas di Balikpapan pada 2 September 2026.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik mengungkap empat lokasi kejadian perkara dan mengamankan sejumlah orang, yakni WS, IN, AG alias BY, serta CJ yang ditangkap di Jakarta Selatan.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar 2.924 gram bruto sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Polisi menduga narkotika tersebut dikirim dari Pekanbaru ke Balikpapan menggunakan jasa kargo pesawat. Penyidik kini masih memburu pemasok berinisial DRS yang diduga berada di Malaysia. (/*)
