GARVI.ID, SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr Tedy Sopandi, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tedy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan pada sektor pendidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari sejumlah dokumen administrasi, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Tedy menegaskan seluruh proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.
Polda Kaltim belum membeberkan secara rinci materi penyidikan, termasuk alat bukti maupun pihak-pihak yang tengah didalami. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas proses penegakan hukum yang masih berlangsung.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat tidak membangun spekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui Bidang Humas Polda Kaltim sesuai kebutuhan penyidikan. (/*)
