Akademisi: Aktivitas Tambang Singlurus di Tahura Tak Cukup Diselesaikan dengan Denda

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Penertiban aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dinilai perlu diikuti dengan penelusuran aspek hukum lainnya, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana.

Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, S.H., M.H., mengatakan penguasaan kembali kawasan seluas 111,71 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan perusahaan tersebut tidak semestinya hanya berujung pada sanksi administratif.

Pemerintah diketahui memperkirakan potensi denda administratif dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp147,31 miliar.

Rinto menilai keberadaan izin pertambangan tidak serta-merta memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan di kawasan hutan, terlebih kawasan yang memiliki fungsi konservasi.

“Perizinan pertambangan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum lainnya. Ketika kegiatan berada di kawasan hutan atau kawasan konservasi, kewajiban terhadap aturan kehutanan dan konservasi tetap melekat,” kata Rinto, Minggu (13/9/2026). 

Menurut dia, aktivitas pertambangan di kawasan hutan berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang harus dipenuhi secara bersamaan. Di antaranya aturan mengenai pertambangan mineral dan batu bara, kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta kebijakan penertiban kawasan hutan.

Ia merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Rinto menegaskan, pengenaan denda administratif tidak dengan sendirinya mengakhiri persoalan hukum apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Denda administratif merupakan bagian dari penegakan administrasi. Itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidikan menemukan adanya unsur pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Menurutnya, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 memungkinkan penelusuran tanggung jawab tidak hanya terhadap pelaksana kegiatan di lapangan, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan maupun pengendalian kegiatan.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri struktur pengambilan keputusan dalam aktivitas pertambangan tersebut.

“Penanganannya perlu melihat keseluruhan rantai pengambilan keputusan. Bukan hanya pekerja atau operator di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah, mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” katanya.

Rinto menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perubahan bentang alam atau kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam, maka ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dapat menjadi salah satu aspek yang dikaji.

Selain aspek hukum, menurut dia, pemerintah juga perlu menghitung dampak ekonomi dan ekologis dari aktivitas tersebut. Perhitungan tidak hanya mencakup luas kawasan yang digunakan, tetapi juga volume batu bara yang telah dieksploitasi, manfaat ekonomi yang diperoleh, tingkat kerusakan lingkungan, serta kebutuhan biaya pemulihan.

“Yang perlu dihitung bukan hanya luas kawasan dan nilai dendanya. Pemerintah juga perlu mengetahui nilai ekonomi yang diperoleh dari kegiatan tersebut serta besaran kerugian ekologis dan biaya pemulihan yang diperlukan,” tuturnya.

Rinto menyebut penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari ujian konsistensi penegakan hukum, mengingat Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang memiliki posisi strategis di sekitar Ibu Kota Nusantara.

“Kawasan konservasi memiliki fungsi yang harus dilindungi. Karena itu, penegakan aturan harus konsisten dan tidak boleh berhenti pada persoalan administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya. (/*)