Balikpapan Siap Raih Manfaat Lebih dari Pajak Kendaraan Mulai 2025

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan baru-baru ini mengungkapkan kabar positif bagi keuangan daerah terkait dengan pajak kendaraan. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menikmati peningkatan signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham menyebut perubahan ini akan membawa dampak besar pada pendapatan daerah dan memperkuat posisi finansial kota.

Idham menjelaskan bahwa saat ini, dana dari pajak kendaraan yang dibayar melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap masuk terlebih dahulu ke Provinsi Kaltim. Namun, mulai tahun depan, sistem distribusi dana akan mengalami perubahan. Dana dari PKB dan BBNKB akan langsung disalurkan ke Pemkot Balikpapan dengan porsi yang lebih besar daripada sebelumnya.

“Dua pajak ini akan diserahkan sebagian ke pemerintah kota. Selama ini, sistem yang berlaku adalah Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Idham, Selasa (10/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa pada masa lalu, hasil pajak kendaraan dibagi setiap tiga bulan dengan komposisi 70 persen untuk Provinsi Kaltim dan 30 persen untuk Pemkot Balikpapan. Sedangkan perubahan yang akan diterapkan tahun depan, membuat Pemkot Balikpapan bakal memeroleh 66 persen dari total pendapatan pajak kendaraan, sedangkan provinsi akan menerima sisanya 34 persen.

“Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi besaran dana yang diterima oleh Pemkot Balikpapan, tetapi juga cara pembagian dana tersebut. Ketika masyarakat membayar STNK di Samsat, dana tersebut akan langsung terbagi sesuai porsi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa perubahan sistem ini juga akan memengaruhi proses administrasi dan operasional terkait pajak kendaraan. BPPRD Balikpapan akan lebih aktif terlibat dalam proses tilang kendaraan mulai tahun depan.

“Kita juga akan dilibatkan dalam operasi tilang bagi pemilik STNK yang menunggak. Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan memperkuat pendapatan daerah,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan Pemkot Balikpapan dapat memanfaatkan dana tambahan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. (Adv/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *