GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Regulasi tersebut disiapkan untuk menyesuaikan aturan ketertiban dengan perkembangan Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan pertumbuhan kota turut membawa perubahan terhadap dinamika masyarakat, aktivitas ekonomi, migrasi, hingga pemanfaatan ruang publik.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot mengusulkan pembaruan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Nota penjelasan Raperda disampaikan Bagus dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Menurut Bagus, regulasi baru diperlukan agar penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
“Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan pelayanan dasar yang berkaitan dengan keamanan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat. Bagi Balikpapan, kebutuhan ini semakin penting seiring perkembangan kota sebagai penyangga IKN dan meningkatnya kompleksitas ruang publik,” ujar Bagus.
Raperda tersebut mencakup sejumlah aspek ketertiban, mulai dari lingkungan, fasilitas umum hingga kehidupan sosial masyarakat.
Pemkot juga menyoroti persoalan kebersihan lingkungan, termasuk perilaku membuang sampah sembarangan yang dapat berdampak terhadap kawasan pesisir. Selain itu, sejumlah persoalan sosial yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat juga masuk dalam ruang lingkup pengaturan.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah juga berencana memperkuat peran masyarakat melalui pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling). Sistem tersebut akan didorong kembali di tingkat kelurahan hingga Rukun Tetangga (RT).
“Partisipasi masyarakat akan diperkuat melalui pengaktifan kembali Siskamling di seluruh wilayah. Penegakan aturan nantinya dilakukan secara terintegrasi oleh Satpol PP dan PPNS, dengan dukungan serta sinergi bersama TNI dan Polri,” jelasnya.
Bagus menambahkan, penerapan sanksi dalam Raperda tetap mengedepankan pendekatan pembinaan. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium apabila upaya penegakan aturan lainnya tidak dapat menyelesaikan pelanggaran.
Pemkot Balikpapan berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera dilakukan sehingga regulasi tersebut dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
“Harapannya, melalui aturan yang lebih sesuai dengan kondisi kota saat ini, Balikpapan dapat terus menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Bagus. (Adv/Diskominfo/Bpp)
