Bappeda Litbang Pastikan Proyek Coastal Area Balikpapan Dilanjutkan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Proyek pembangunan kawasan pesisir atau coastal area di Balikpapan siap memasuki fase berikutnya, namun saat ini masih menunggu kelanjutan dari para investor. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Balikpapan memastikan proyek ini akan tetap dilanjutkan meskipun saat ini masih dalam tahap perizinan dan administrasi.

Kepala Bappeda Litbang Balikpapan, Murni, menjelaskan bahwa rencana pembangunan coastal area saat ini sedang dalam proses perizinan. “Saat ini, kami masih menyelesaikan dokumen administrasi dan perizinan yang diperlukan oleh penyedia atau pemenang lelang. Meskipun begitu, pembangunan coastal area tetap akan dilanjutkan,” ujarnya.

Murni menambahkan bahwa kawasan pesisir ini dirancang untuk mendukung visi Balikpapan sebagai kota water front city. Konsep water front city mencakup area yang dibatasi oleh air dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan ruang publik serta mempertahankan nilai-nilai alami.

“Sebagai kota yang terletak di pesisir pantai, kami ingin menjaga pantai sebagai ruang publik yang dapat dinikmati dan diakses oleh masyarakat. Kami ingin menghindari kebijakan yang membatasi akses masyarakat ke pantai atau yang mengharuskan izin atau biaya untuk menikmatinya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa peta perencanaan untuk coastal area sudah ada, namun detailnya masih berada di kantor. “Konsep awal dimulai dari helipad Pantai Kilang Mandiri hingga ke bandara. Meskipun gambar dan rencana awal sudah jelas, kami masih melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan dari Kementerian Kelautan,” tambah Murni.

Perubahan aturan juga mengharuskan adanya jarak minimal dari bibir pantai untuk pembangunan. “Dulu, bangunan bisa dibangun dari titik 0,0 dari pantai. Sekarang, bangunan harus berada minimal 50-100 meter dari garis pasang surut terendah dengan kedalaman 50-150 meter dari pantai,” ungkapnya.

Murni memastikan bahwa perubahan ini juga berdampak pada Detail Engineering Design (DED). “DED akan disesuaikan dengan aturan baru. Bentuk dan luasnya mungkin akan berubah tergantung pada kemampuan penyedia,” jelasnya.

Meskipun ada perubahan, Murni memastikan bahwa jumlah investor tetap sama dengan sebelumnya, yaitu tujuh. “Dulu ada tujuh investor, dan sekarang tetap tujuh,” katanya.

Terkait dengan pemukiman warga di sekitar pantai, Murni menjelaskan bahwa sudah dilakukan penyesuaian. “Konsensus sudah mencakup lahan permukiman yang tidak masuk dalam wilayah proyek. Jika ada, itu akan menjadi tanggung jawab penyedia untuk melakukan penataan,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari penyedia untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Gambar DES akan disesuaikan, dan setelah itu kami akan melihat langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Murni menegaskan bahwa perubahan ini tidak terkait dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044. “Revisi Perda RTRW dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), batas wilayah, jumlah penduduk, penambahan wilayah untuk Balikpapan, serta infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)