GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi kewajiban PBB sebelum 30 September 2026.
Kebijakan itu disampaikan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan dalam konferensi pers di ruang rapat gabungan Kantor BPPDRD Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Plt Kepala BPPDRD Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan penghapusan denda diberikan untuk tunggakan yang tercatat sejak 2020 hingga 2025. Tidak ada batasan nominal dalam program tersebut.
“Sepanjang pembayaran dilakukan pada 2026 dan sebelum 30 September, denda yang terhitung sejak 2020 sampai 2025 kami hapus. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh nominal, termasuk tagihan di atas Rp100 juta,” kata Irfan.
Ia menjelaskan, keringanan tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan beban denda. Setelah masa relaksasi berakhir, ketentuan mengenai pengenaan denda akan kembali diberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Program relaksasi tidak hanya menyasar PBB-P2. BPPDRD juga memberikan penghapusan denda terhadap sejumlah pajak daerah lainnya, di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi sektor makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, dan parkir.
Keringanan serupa juga diberikan untuk pajak reklame dan pajak air tanah.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan menyiapkan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut. Salah satunya melalui fitur “Kontengan” yang tersedia dalam aplikasi eManuntung.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
Irfan menjelaskan, mekanisme pembayaran melalui fitur Kontengan dibedakan berdasarkan nilai tagihan. Untuk PBB dengan nilai di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan barcode dan memperoleh bukti pembayaran secara langsung.
Sementara untuk tagihan di atas Rp10 juta, pembayaran dilakukan melalui layanan Kontengan dengan memilih menu e-payment. Wajib pajak kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mengikuti tahapan pembayaran yang tersedia.
“Untuk tagihan di bawah Rp10 juta, pembayaran bisa dilakukan melalui barcode dan bukti pembayarannya langsung diperoleh. Sedangkan tagihan di atas Rp10 juta dapat menggunakan Kontengan melalui menu e-payment, dengan memasukkan NOP dan mengikuti instruksi berikutnya,” jelasnya.
Selain layanan digital, BPPDRD juga menyediakan Mobil Keliling Pembayaran Pajak Daerah yang akan mendatangi sejumlah lokasi strategis di Balikpapan.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi pelayanan mobil keliling dapat dipantau melalui akun Instagram resmi BPPDRD Kota Balikpapan, @bapenda_balikpapan.
Irfan mengatakan sosialisasi program relaksasi terus dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Ia mengimbau wajib pajak memanfaatkan periode penghapusan denda sebelum batas waktu berakhir.
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung denda. Karena itu, kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkas Irfan. (Adv/Diskominfo/Bpp)
