GARVI.ID, BALIKPAPAN – Tragedi tenggelamnya enam anak di kawasan KM 8, Graha Indah, Balikpapan Utara, masih menyisakan duka mendalam. Namun di balik kesedihan itu, kasus ini juga membuka ruang pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah kubangan air berukuran masif dapat muncul di tengah kawasan pengembangan perumahan, tanpa pengamanan, tanpa rambu peringatan, dan tanpa kejelasan pengelolaan.
Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan menjadi salah satu pihak yang secara tegas mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh. Mereka menilai tragedi tersebut tidak bisa berdiri hanya sebagai musibah semata, melainkan harus ditempatkan dalam konteks hukum, tata ruang, dan keselamatan publik.
“Kematian enam anak bukan sekadar statistik. Ini alarm keras bahwa ada sistem yang tidak berjalan. Ada potensi kelalaian yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Agung Wicaksono, S.H., M.H., Kabid Litbang BBH Balikpapan, Sabtu (22/11/2025).
Menurut BBH, bentuk lahan di lokasi kejadian memperlihatkan ciri-ciri yang mirip dengan area bekas pengerukan material. Kubangan yang dalam, kontur tanah yang tidak alami, serta luas area yang signifikan menjadi titik awal munculnya dugaan bahwa lokasi tersebut pernah mengalami aktivitas pengambilan material tanah atau pasir.
Meskipun BBH tidak ingin membuat kesimpulan terburu-buru, mereka menilai indikator di lapangan cukup relevan untuk menjadi dasar penyelidikan.
“Kami tidak menyimpulkan ini Galian C ilegal. Namun karakteristik lahannya mengarah ke dugaan aktivitas pengerukan. Itu cukup untuk dilakukan penyelidikan formal,” jelas Agung.
Balikpapan sebenarnya telah memiliki payung hukum yang mengatur aktivitas pengambilan bahan galian, yakni Perda Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Regulasi ini secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pengambilan tanah, pasir, batu, atau material serupa dilengkapi dengan izin resmi, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi.
Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, atau jika izin ada tetapi kewajiban pasca-pengerukan diabaikan, maka terdapat potensi pelanggaran administratif hingga pidana.
Selain status galian, BBH menekankan bahwa tanggung jawab pengembang atau pemilik lahan tidak bisa dikesampingkan. Berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, pemilik objek hukum bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian mengawasi area di bawah penguasaannya.
Dalam konteks kawasan pengembangan seperti Grand City, pengelola seharusnya memastikan setiap sudut lahan aman untuk masyarakat sekitar.
“Setiap pengembang wajib memastikan lahannya tidak menimbulkan bahaya. Memasang pagar, memasang rambu, dan mengawasi area berisiko adalah kewajiban dasar,” ujar Agung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur hal yang sama: setiap kawasan pembangunan harus dijamin keselamatannya. Area galian, lubang tanah, ataupun genangan yang berpotensi berbahaya tidak boleh dibiarkan terbuka.
Jika pengembang membiarkan area semacam itu tanpa pengamanan, unsur kelalaian dapat melekat, dan dapat berlanjut sebagai tindak pidana melalui Pasal 359 KUHP, yang mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
BBH Balikpapan juga menekankan bahwa pengawasan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam investigasi ini. Jika kubangan tersebut telah lama ada, timbul pertanyaan apakah dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, atau Dinas Perumahan sudah melakukan inspeksi berkala sesuai ketentuan.
“Jika lahan berbahaya ini sudah lama terbentuk dan tidak pernah ditindak, kita harus bertanya apakah pengawasan berjalan efektif,” kata Agung.
Kota Balikpapan memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043, yang mengatur zona pemanfaatan lahan. Jika area tersebut termasuk zona yang tidak diperbolehkan untuk pengerukan atau pengolahan tanah, maka potensi pelanggaran pemanfaatan ruang dapat terjadi.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran pemanfaatan ruang, termasuk bagi pemerintah jika terbukti lalai mengawasi.
Selain aspek teknis dan hukum, tragedi KM 8 juga menyentuh persoalan perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan lingkungan sekitar aman bagi anak-anak.
Lokasi berbahaya tanpa pagar, tanpa pengamanan, dan berada dekat pemukiman jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan tersebut.
“Anak-anak bermain karena mereka merasa itu ruang publik. Ketika lingkungan tidak aman, itu bukan salah anak. Itu kegagalan sistem,” ujar Agung.
Agar tragedi ini tidak berakhir sebagai kasus sesaat yang terlupakan, BBH Balikpapan menilai bahwa penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Setidaknya, ada lima aspek yang harus diperiksa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah 1. Status hukum lahan di lokasi kejadian, 2. Riwayat pengerukan dan izin-izinnya, 3. Pemilik, pengembang, dan pihak yang mengendalikan lahan, 4. Upaya pengamanan dan mitigasi risiko yang pernah dilakukan, 5. Potensi pelanggaran pidana, perdata, dan administratif.
“Siapa pun yang lalai — pengembang, pemilik lahan, kontraktor, hingga pemerintah — harus dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegas Agung.
BBH Balikpapan berharap tragedi ini menjadi momentum pembenahan tata kelola lahan dan pengawasan lingkungan di Balikpapan. Kasus ini menurut mereka tidak boleh berhenti setelah masa duka berakhir.
“Enam anak meninggal di kota yang memiliki aturan lengkap tentang lahan, lingkungan, dan tata ruang. Artinya bukan regulasinya yang kurang, tetapi pengawasan dan kepatuhannya,” tutup Agung.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah dan aparat hukum. Sebab di balik kubangan yang terlihat sepele, ada nyawa-nyawa anak yang melayang, dan ada tanggung jawab besar yang harus diusut tanpa kompromi. (/*)








