BEM Se-Balikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Balikpapan menyampaikan sikap resmi terkait penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Organisasi mahasiswa itu menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi, transparansi, dan independensi aparat penegak hukum.

Koordinator Daerah BEM se-Balikpapan, Jusliadin, mengatakan perubahan status hukum yang dialami Febrie Adriansyah dalam waktu relatif singkat menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Rangkaian perubahan status hukum yang terjadi menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan transparansi penegakan hukum. Proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jusliadin dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Senin (27/7/2026).

BEM se-Balikpapan menjelaskan, Febrie Adriansyah dikaitkan dengan tiga perkara yang tengah disidik, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta perkara pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurut BEM se-Balikpapan, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah status hukum Febrie berubah beberapa kali dalam kurun waktu singkat. Perubahan itu dinilai memunculkan persepsi ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap tersangka dibandingkan dengan penanganan perkara yang menjerat masyarakat pada umumnya.

“Asas equality before the law harus benar-benar diterapkan tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

BEM se-Balikpapan menilai praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Atas dasar itu, BEM se-Balikpapan menyampaikan lima tuntutan. Pertama, menolak segala bentuk impunitas terhadap Febrie Adriansyah dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan beserta alat bukti secara transparan kepada masyarakat. Keempat, menuntut penerapan asas equality before the law secara nyata dalam setiap tahapan pemeriksaan, penetapan status hukum, hingga proses penahanan. Kelima, mengecam segala bentuk dugaan manipulasi penyelidikan maupun intervensi kekuasaan yang berpotensi menghambat penegakan hukum.

“Kasus ini harus diproses secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi apa pun. Negara perlu membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa dipengaruhi jabatan, relasi kekuasaan, maupun kepentingan tertentu,” tutup Jusliadin. (/*)