GARVI.ID, SAMARINDA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan II menegaskan komitmennya mengawal penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Kalimantan Timur agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima bantuan.
Kepala Balai P3KP Kalimantan II, Anggoro Putro, menyebutkan pada tahun 2025 terdapat 655 unit rumah penerima BSPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta yang disalurkan langsung ke rekening tabungan.
“Dana tersebut dibagi dengan skema Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” kata Anggoro, Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan, penyaluran BSPS di Kaltim dibagi dalam tiga kategori wilayah, yakni kawasan perkotaan yang meliputi Balikpapan, Samarinda, dan Bontang; kawasan perdesaan di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Paser; serta kawasan pesisir di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sejumlah rumah penerima bantuan bahkan telah rampung 100 persen. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, dari 153 unit rumah penerima BSPS, sebanyak 100 rumah telah selesai dan dinyatakan layak huni.
Melihat luasnya wilayah sebaran penerima bantuan, Anggoro menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawal pelaksanaan program tersebut, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, perangkat desa dan kelurahan, hingga media.
“Kami berkomitmen mengawal BSPS ini sampai tuntas. Namun, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat, RT, perangkat desa, dan media sangat penting agar bantuan ini berjalan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Laporan Warga Penerima BSPS
Memasuki pertengahan Desember 2025, pengerjaan BSPS atau bedah rumah masih berlangsung secara masif di sejumlah wilayah. Balai P3KP Kalimantan II mengakui, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala yang perlu dievaluasi dan dibenahi.
Anggoro mengatakan, jika penerima bantuan mengalami hambatan, seperti keterlambatan pengiriman material, material rusak, atau tidak sesuai pesanan, maka hal tersebut harus segera dikomunikasikan dengan toko bangunan atau tenaga fasilitator lapangan (TFL).
“Yang mengawal langsung di lapangan adalah TFL. Selain itu, tim kami juga melakukan pemantauan. Jika ada kendala dan tidak bisa diselesaikan di tingkat TFL, segera laporkan ke PPK atau satuan kerja PKP Kaltim. Prinsipnya, kami terus mengawasi sampai pekerjaan selesai,” tegasnya.
Amir (61), warga Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, mengaku bersyukur rumahnya hampir rampung diperbaiki melalui program BSPS.
“Bahan bangunan yang datang sesuai dengan permintaan. Kalau ada masalah, bisa langsung dikoordinasikan dengan TFL atau toko bangunan. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar Amir yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.
Hal serupa disampaikan Muna, ibu rumah tangga penerima BSPS di Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Ia menyebut kondisi rumahnya kini jauh lebih layak huni.
“Dinding dan seng semuanya diganti baru. Kayu yang datang juga bagus. Dulu rumah saya sudah keropos, sekarang jauh lebih aman dan nyaman,” katanya.
Penyaluran BSPS yang Transparan dan Partisipatif
Selain mengawal kualitas material, Balai P3KP Kalimantan II juga menerapkan mekanisme pemilihan toko bangunan secara terbuka. Proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan calon penerima bantuan.
“Calon penerima bantuan dan toko bangunan kami undang bersama. Ada proses musyawarah, tawar-menawar harga, dan pemilihan material sesuai anggaran. Prinsipnya terbuka dan demokratis,” jelas Anggoro.
Setelah kesepakatan tercapai, calon penerima BSPS menandatangani berita acara pemilihan toko di kantor kelurahan atau desa setempat, disaksikan aparat setempat. Pengerjaan bedah rumah kemudian dilakukan dengan pendampingan dari Balai P3KP Kalimantan II, PPK, satuan kerja, serta TFL.
Anggoro menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan komplain jika material yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan dapat meminta penggantian ke pihak toko bangunan.
“Kami berharap masyarakat aktif mengawal proses ini. Peran serta warga sangat menentukan agar penyaluran BSPS berjalan baik, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Balai P3KP Kalimantan II sendiri membawahi wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, serta Ibu Kota Nusantara, dengan kantor beralamat di Jalan Cendana Nomor 167, Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. (/*)












