GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengumpulkan seluruh managemen dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Balikpapan, pada Jumat (5/1/2024) untuk memberikan sosialisasi Penyelenggaraan THM dan Harkamtibmas (menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat).
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, dalam memberi arahan kepada managemen dan pengelola THM ini pihaknya turut melibatkan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Satpol PP. Dimana juga disampaikan arahan-arahan tentang menjaga ketertiban dan aturan dalam mengelola THM di Kota Balikpapan.
“Kiranya para pengelola THM dapat turut dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah Kota Balikpapan. Serta turut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran narkoba. Juga dapat mengindahkan ketentuan Perda THM yang ada di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Lebih lanjut Anton Firmanto menjelaskan, sejumlah Kepalsa Satuan dari Kepolisian juga dilibatkan untuk memberi pengarahan kepada 35 managemen dan pengelola THM di Kota Balikpapan ini.
“Sosialisasi ini di isi dari Satpol PP soal Perda THM, dari kita ada Kasat Narkoba soal pencegahan peredaran narkoba, ada juga dari Wakasat Reskrim soal penanganan dan laporan jika ada tindak kriminal,” jelasnya.
Dalam pemaparan yang dilakukan oleh satuan kepolisian, juga di jelaskan tentang ancaman pidana bagi para pengedar narkoba serat ancaman bagi pihak-pihak yang menghilangkan barang bukti (BB). Serat kepatuhan penyelengara THM untuk senantiasa patuh terhadap peraturan daerah (Perda).
“Pada prinsipnya kita mengumpulkan pemilik, managemen atau pengelola ini agar bersama-sama dapat mencehah tindak pidana dan kriminalitas,” tambah Anton. (Red)











