Cekcok Berujung Penikaman, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Balikpapan Barat

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat. Seorang pria berinisial MH (38) tewas setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (17/1/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Muhammad Hamzah alias Wahyu, seorang wiraswasta.

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan seorang pria berinisial J (39) yang diduga kuat sebagai pelaku penikaman. Pelaku merupakan warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif sementara peristiwa ini diduga dilatarbelakangi dendam atau sakit hati antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun, S.H melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto SH, Sabtu (17/1/2026). 

Hendik menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bertemu dengan seorang saksi berinisial F (27) di kawasan tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Korban kemudian meminta saksi untuk menemaninya menemui seseorang di Gunung Bugis dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai.

Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor dan bertemu langsung dengan pelaku. Perdebatan sempat terjadi sebelum pelaku mengejar korban dan menusukkan sebilah badik ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali.

“Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penikaman, sementara korban tergeletak dan kemudian dinyatakan meninggal dunia,” jelas Hendik. 

Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 03.00 WITA dan langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik yang digunakan menusk korban, satu potong baju milik korban, serta hasil visum dan autopsi. Pelaku lanjut Hendik,  dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Pihak kepolisian juga memastikan situasi di lokasi kejadian dalam kondisi aman dan kondusif, serta proses penyidikan hingga kini masih terus berlanjut. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *