GARVI.ID, BALIKPAPAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menetapkan pengusaha developer berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan penjualan tanah kavling Nuansa Lina (NL), kawasan Transad, Balikpapan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan penyidik pada 7 September 2026. CA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum melalui Subdirektorat Harda.
Menurut Tedy, penyidik menangani perkara tersebut dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah penetapan tersangka diterbitkan, penyidik akan memanggil CA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Tedy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, CA hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Setiap langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan upaya paksa, akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan penyidikan.
Tedy juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
“Status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Polda Kaltim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Bermula dari Laporan 131 Konsumen
Kasus dugaan penipuan penjualan kavling Nuansa Lina mencuat pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, jumlah konsumen yang disebut merasa dirugikan mencapai 131 orang.
Sejumlah konsumen melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kaltim setelah muncul permasalahan terkait lahan yang mereka beli, termasuk status dan kepemilikan tanah serta persoalan tata ruang.
Salah satu konsumen disebut telah membayar sekitar Rp576 juta untuk tanah seluas 1,1 hektare. Namun, setelah transaksi dilakukan, muncul persoalan yang kemudian mendorong konsumen menempuh jalur hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi diterima pada 9 Desember 2025. Perkara kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 5 Maret 2026.
Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap CA pada 7 September 2026.
Korban Masih Buka Ruang Penyelesaian
Kuasa hukum korban dari LBH KNPI Kaltim, Sultan Akbar Paalevi, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan CA sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, kami telah menerima surat pemberitahuan bahwa terlapor atas nama CA telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sultan, Senin (7/9/2026) malam.
Sultan mengatakan, para korban masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila CA memenuhi kewajiban untuk mengembalikan hak konsumen yang merasa dirugikan.
Ia juga mengapresiasi Polda Kaltim, khususnya Ditreskrimum, yang telah menindaklanjuti laporan para korban hingga perkara tersebut memasuki tahap penetapan tersangka.
Selain perkara di Ditreskrimum, Sultan menyebut terdapat laporan lain di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Menurutnya, penyelesaian yang diharapkan korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan hak mereka atas uang yang telah dikeluarkan untuk membeli kavling.
“Apabila dari terlapor ini tidak menjalankan kewajibannya untuk mengganti apa yang menjadi hak-hak masyarakat selaku pembeli, maka kami akan melanjutkan pelaporan ini kepada tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Langkah tersebut, kata Sultan, ditujukan untuk menelusuri aset maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara apabila kewajiban terhadap para korban tidak diselesaikan.
Ada Tawaran Penggantian Lahan
Di tengah proses hukum, pihak CA melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan tawaran penggantian lahan kepada korban.
Sultan menyebut tawaran tersebut baru diterima pihak korban sesaat sebelum konferensi pers. Lahan yang ditawarkan berada di wilayah Lamaru, Balikpapan Timur, dan kawasan Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan.
“Telah menawarkan lahan secara resmi dengan luasan kurang lebih 16.000 meter persegi yang berada di wilayah Lamaru, Balikpapan Timur, dan juga ada lahan yang berada di wilayah Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Kota Balikpapan, di wilayah Karang Joang,” jelas Sultan.
Karena baru menerima dokumen penawaran tersebut, korban belum menentukan apakah akan menerima atau menolaknya.
“Kami baru menerima sebelum kami menyampaikan pernyataan ini, sehingga kami belum bisa mengambil sikap apakah akan menerima, apakah akan menolak hal tersebut,” ujarnya.
Sultan mengatakan, luas lahan yang ditawarkan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum korban mengambil keputusan.
“Bilamana kalau untuk menjadi pertimbangan terbesar kami adalah apakah luasan lahan yang diberikan dari pelaku atau terlapor ini bisa menutupi kerugian yang ditimpa oleh para korban atau para pelapor,” katanya.
KNPI Ingatkan Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Balikpapan Kevin Adrian Aelridno mengapresiasi langkah Polda Kaltim dalam menangani perkara tersebut.
Kevin memastikan KNPI akan tetap mengawal persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum membeli properti.
Menurutnya, calon pembeli perlu memastikan legalitas kendaraan, tanah, maupun rumah sebelum melakukan transaksi.
“Kalau mau beli mobil, tanah, atau mau beli rumah, dicek dulu legalitasnya,” ujar Kevin.
Ia juga mengingatkan para pengembang agar menjalankan usaha sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
“Untuk developer-developer yang lain, bila Anda nakal akan berurusan dengan KNPI,” tegasnya. (/*)










