GARVI.ID, BALIKPAPAN – Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan klaim produk jamu yang menawarkan khasiat meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu hingga menurunkan berat badan. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menemukan puluhan obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat.
Dalam pengawasan terhadap 10 sarana penjualan jamu, Dinkes Balikpapan menemukan 64 jenis obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat. Petugas juga mendapati 13 produk tanpa izin edar.
Kepala Dinkes Balikpapan Alwiati mengatakan, pencampuran bahan kimia obat ke dalam produk obat bahan alam dilarang karena berisiko membahayakan konsumen, terlebih jika zat aktif tersebut digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
“Produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan dengan pengawasan medis,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Temuan tersebut diperoleh setelah Dinkes Balikpapan melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 produk obat bahan alam. Dari pemeriksaan itu, 24 sampel diketahui mengandung bahan kimia obat.
Zat yang ditemukan antara lain sildenafil sitrat, parasetamol, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, CTM, dan fenilpropanolamin.
Berdasarkan penelusuran registrasi Balai POM, seluruh produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian produk tidak memiliki izin edar, sedangkan lainnya menggunakan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif.
Alwiati mengatakan, penambahan bahan kimia obat paling banyak ditemukan pada produk yang mengklaim mampu meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, dan menurunkan berat badan.
“Produk dengan klaim penambah stamina pria, pegal linu, dan pelangsing masih menjadi yang paling banyak ditemukan mengandung bahan kimia obat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan Balai POM sepanjang 2025 hingga saat ini, produk peningkat stamina pria ditemukan mengandung sildenafil, tadalafil, vardenafil hidroklorida, yohimbin hingga parasetamol.
Sementara produk untuk keluhan pegal linu ditemukan mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak dan ibuprofen. Sedangkan produk pelangsing diketahui mengandung sibutramin dan bisakodil.
“Pada produk dengan klaim penggemuk badan ditemukan siproheptadin dan deksametason. Sementara glibenklamid ditemukan pada produk yang mengklaim dapat mengatasi gejala kencing manis,” jelasnya.
Menurut Alwiati, risiko penggunaan produk tersebut tidak hanya ditentukan oleh jenis bahan kimia yang terkandung, tetapi juga dosis dan penggunaannya tanpa pengawasan medis.
Efek yang ditimbulkan dapat berupa gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, hingga kerusakan hati dan ginjal.
“Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan, hidung tersumbat, serangan jantung, bahkan kematian,” ungkapnya.
Deksametason dan parasetamol juga memiliki risiko apabila digunakan secara tidak tepat, di antaranya osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah dan kerusakan hati. Sementara sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
“Temuan ini menjadi perhatian karena produk yang dipasarkan sebagai obat tradisional justru mengandung zat aktif obat,” tegas Alwiati.
Atas temuan tersebut, Balai POM Balikpapan bersama Dinkes Balikpapan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk mengandung bahan kimia obat.
Sanksi berupa peringatan keras dan pemusnahan produk. Pelaku usaha juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengedarkan produk tanpa izin edar maupun produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat.
Di sisi lain, Balai POM Balikpapan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan mengonsumsi obat bahan alam.
Kepala Balai POM Balikpapan Gerson Pararak mengatakan informasi mengenai produk bermasalah perlu diketahui masyarakat agar tidak kembali dikonsumsi.
“Kami berharap masyarakat memiliki literasi yang baik dalam memilih dan menggunakan produk obat bahan alam,” kata Gerson.
Ia menjelaskan, temuan bermula dari pengambilan sampel yang dilakukan Dinkes Balikpapan di sejumlah depo jamu. Sampel kemudian diuji untuk memastikan kandungan di dalam produk.
Setelah ditemukan bahan kimia obat, Balai POM Balikpapan bersama Dinkes Balikpapan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sarana yang menjual produk tersebut.
“Dengan menampilkan produk-produk ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa produk tersebut dilarang dan berbahaya bagi kesehatan,” tandas Gerson, yang merupakan kelahiran Tana Toraja. (Adv/Diskominfo/Bpp)







