Dishub Balikpapan: 80 Persen Angkot Tidak Lolos Uji KIR

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mencatat hampir 80 persen angkutan kota (angkot) di wilayah tersebut tidak lolos Uji KIR atau Uji Kendaraan Bermotor. Uji KIR merupakan syarat wajib bagi angkot untuk memperoleh izin trayek dan beroperasi secara legal.

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak angkot dengan status KIR yang sudah mati, bahkan ada yang tidak diperpanjang selama empat tahun. “Jika alasannya karena pandemi Covid-19 sehingga tidak mengurus KIR, sekarang pandemi sudah selesai, seharusnya kewajiban ini tetap dijalankan,” kata Adwar, Jumat (30/8/2024).

Adwar menegaskan bahwa perpanjangan izin trayek bukanlah hal baru bagi para pengemudi angkot. “Seperti kita memperpanjang KTP atau SIM yang sudah mati, ini hal yang seharusnya sudah dipahami,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa hampir semua izin usaha transportasi di Balikpapan telah kedaluwarsa, termasuk izin trayek angkot. Menurutnya, kondisi tersebut tak bisa terus menerus didiamkan.

“Kami sudah sering melakukan razia dan memberikan imbauan secara persuasif. Namun, tidak bisa terus membiarkan angkot beroperasi secara ilegal. Jika mereka menolak untuk mengurus izin, maka kami wajib menertibkan,” jelasnya.

Menurut Adwar, Dishub telah memberikan berbagai kesempatan dan dispensasi, namun tetap ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh angkot agar bisa mendapatkan izin. “Kami tidak mempersulit pengurusan KIR. Jika kendaraan memang tidak layak, tentu saja tidak akan lolos,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa syarat utama untuk mendapatkan izin trayek adalah lolos Uji KIR. “Keamanan kendaraan adalah prioritas utama. Selain itu, angkot juga harus memiliki STNK yang aktif, surat pengantar dari perusahaan, dan KTP sopir yang terdaftar di Balikpapan,” tutupnya. (Adv/Diskominfo)