GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana menambah satu unit kendaraan crane untuk mendukung penertiban parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya hanya memiliki empat unit crane. Namun, dua unit di antaranya sudah tidak lagi beroperasi karena usia pakai yang sudah lama dan kondisi mesin yang tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
“Dari empat unit yang ada, dua di antaranya sudah ‘istirahat’ karena sudah tidak layak. Maka dari itu kami mengusulkan penambahan satu unit crane baru agar kegiatan penertiban bisa berjalan lebih optimal,” kata Fadli saat diwawancarai pada Kamis (7/8/2025).
Rencana penambahan ini sejalan dengan kebijakan baru yang sedang disiapkan Dishub, yakni menerapkan sanksi tegas berupa penyegelan atau pengangkutan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, khususnya jika dibiarkan lebih dari satu hingga dua jam.
“Kita akan tindak kendaraan yang parkir sembarangan dalam waktu cukup lama. Penindakan akan menggunakan crane, terutama untuk kendaraan dengan tonase besar yang parkir di lokasi yang tidak semestinya,” jelasnya.
Fadli menuturkan, satu unit crane yang dibutuhkan diperkirakan memerlukan anggaran sekitar Rp2 miliar, mengingat alat tersebut bersifat khusus dan harus dibuat sesuai spesifikasi kebutuhan operasional Dishub.
“Kendaraan crane ini tidak bisa dibeli dalam kondisi umum. Harus custom, disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan teknis teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski keterbatasan unit menjadi tantangan, pihaknya tetap optimistis personel Dishub mampu menjalankan penertiban dengan maksimal. Ke depan, ia juga berharap adanya Unit Pelaksana Teknis (UPT) tambahan yang bisa memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap ada UPT baru yang bisa membantu percepatan pelayanan, termasuk dalam hal penindakan di lapangan,” pungkasnya.
Usulan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk menciptakan keteraturan lalu lintas dan kenyamanan ruang publik, terutama di kawasan padat kendaraan. (Adv/Diskominfo/BPP)













