GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui UPTD Parkir melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di sejumlah titik kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang digelar bersama aparat kepolisian selama bulan Ramadan.
Kepala UPTD Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan juru parkir liar kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
“Iya, kegiatan ini merupakan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan premanisme. Kami dari Dishub mensupport kegiatan tersebut dalam bentuk penertiban juru parkir liar,” ujar Bastian saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, praktik parkir liar sering meresahkan masyarakat karena juru parkir muncul secara tiba-tiba ketika kendaraan hendak keluar dari lokasi parkir. Selain itu, tarif yang dipungut kerap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai retribusi parkir.
“Juru parkir liar ini sering menjadi gangguan di masyarakat. Mereka tiba-tiba muncul saat kendaraan hendak keluar dan tarif yang dikenakan juga tidak sesuai dengan tarif resmi dari peraturan daerah tentang retribusi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Dishub Balikpapan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak para juru parkir yang tidak memiliki izin resmi.
Bastian mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut sempat terjadi perlawanan dari beberapa juru parkir liar. Namun pihaknya tetap melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas.
“Ada beberapa yang sempat melakukan perlawanan, tetapi kami beri kesempatan untuk mengambil identitasnya. Jika nantinya masih ditemukan beroperasi secara liar, tentu akan kami tindak,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini Dishub Balikpapan memiliki sekitar 220 juru parkir resmi yang telah menjadi binaan. Para juru parkir tersebut dilengkapi dengan rompi serta karcis resmi sebagai tanda legalitas saat bertugas.
“Kami memiliki sekitar 220 juru parkir binaan. Mereka dilengkapi rompi dan karcis resmi. Bahkan kami juga memberikan kartu tanda anggota sebagai identitas,” ujarnya.
Bastian juga mengimbau masyarakat untuk meminta karcis resmi saat menggunakan layanan parkir. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa parkir yang dikelola merupakan parkir resmi.
“Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, masyarakat patut curiga karena juru parkir resmi pasti memberikan karcis,” tegasnya.
Saat ini, penertiban difokuskan di kawasan KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) yang secara aturan tidak diperbolehkan adanya aktivitas parkir liar. Ke depan, Dishub Balikpapan juga berencana memperluas penertiban ke sejumlah titik yang dinilai rawan, termasuk di area pasar.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lanjutkan. Apalagi di bulan Ramadan ini bertepatan dengan operasi penertiban penyakit masyarakat dan premanisme,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)








