Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Titik Kota

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melalui UPTD Pengelolaan Parkir melakukan monitoring dan penataan parkir di sejumlah titik rawan parkir liar di Kota Balikpapan, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap juru parkir binaan maupun juru parkir liar guna memastikan sistem perparkiran berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran monitoring di antaranya kawasan Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan Speed Kampung Baru, sepanjang Jalan MT Haryono, kawasan Jalan Ruhui Rahayu, hingga kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi.

Petugas Dishub melakukan pemantauan langsung di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan para juru parkir untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan lebih tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan tata kelola parkir di berbagai kawasan strategis kota.

“Monitoring dan penataan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Fadli.

Ia menegaskan, pihaknya juga terus melakukan pembinaan terhadap juru parkir resmi sekaligus menindak praktik parkir liar yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.

Menurutnya, keberadaan parkir liar tidak hanya berdampak terhadap kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga dapat memicu kemacetan di sejumlah titik padat aktivitas masyarakat.

“Kami ingin menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, aman, dan terorganisir. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang menjadi perhatian,” katanya.

Fadli juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban parkir. Jika menemukan pungutan liar atau juru parkir yang tidak resmi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap tata kelola parkir di wilayah kota dapat semakin baik serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengguna jalan. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *