GARVI.ID, PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) jenis angkutan dan muatan untuk segera memanfaatkan program uji KIR gratis yang telah berlangsung hampir satu tahun. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban uji kendaraan dan memastikan kondisi kendaraan tetap dalam performa optimal, khususnya untuk mendukung keselamatan di jalan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah, mengungkapkan bahwa program ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemilik kendaraan. Menurutnya, pelayanan uji KIR gratis ini merupakan kebijakan pemerintah yang menghapus retribusi pengujian kendaraan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami mengundang seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk segera datang ke kantor kami dan memanfaatkan program ini. Uji KIR berkala sangat penting, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan,” ujar Halimah, pada Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, uji KIR berkala wajib dilakukan setiap enam bulan, atau dua kali dalam setahun. Hal ini bertujuan agar setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya tetap dalam kondisi yang aman dan layak untuk digunakan.
“Dengan adanya program uji KIR gratis, masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk tidak melakukan uji KIR. Prosesnya juga sudah dipermudah, sehingga bisa dilakukan lebih cepat dan efisien,” lanjutnya.
Stefanus menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR, persyaratan yang dibutuhkan meliputi fotokopi STNK dan KTP. Untuk kendaraan yang baru pertama kali diuji, diwajibkan membawa Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Selain itu, buku uji berkala yang sebelumnya berbentuk fisik kini telah beralih ke Smart Card atau buku uji elektronik.
“Kendaraan yang akan diuji juga harus dalam kondisi kosong, tanpa muatan, untuk memastikan hasil pengujian yang akurat,” jelas Stefanus. (Adv/PPU)







