GARVI.ID, PPU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) segera menerapkan sistem retribusi parkir di sejumlah kantung parkir strategis. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perparkiran di Kabupaten Penajam.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan bahwa penerapan retribusi parkir sebenarnya telah dirancang sejak tahun lalu. Namun, hingga kini dalam pelaksanaan, pihaknya masih melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat dan menyempurnakan sistem yang akan diterapkan sebelum diberlakukan.
“Saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Penerapan retribusi belum berjalan maksimal karena kami ingin memastikan masyarakat memahami sistem baru ini dengan baik,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Salah satu fokus utama dalam pembenahan ini adalah penataan ulang tenaga juru parkir (jukir). Menurut Alimuddin, sejumlah jukir lama telah diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat, dan Dishub kini sedang merekrut jukir baru yang sesuai standar.
“Kami ingin pelayanan parkir dikelola secara profesional. Beberapa jukir lama tetap kami libatkan, asalkan mereka memenuhi persyaratan. Minimal harus lulusan SD,” jelasnya.
Dishub telah memetakan beberapa titik prioritas untuk pengelolaan retribusi parkir, seperti Pasar Renang, Pelabuhan Speed, dan Pasar Babulu. Pasar Petung juga masuk dalam rencana, meskipun saat ini masih dikelola oleh pihak ketiga yang administrasinya belum rampung.
Selain menyiapkan sumber daya manusia, Dishub saat ini juga tengah mempersiapkan sarana pendukung seperti kontainer, kantor parkir, hingga portal otomatis. Namun, seluruh sistem ini baru bisa berjalan setelah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) resmi diterbitkan.
“Kami ingin memastikan sistem ini tidak hanya tertib, tapi juga mampu memberikan kontribusi nyata untuk daerah,” tutup Alimuddin. (Adv/Diskominfo/PPU)







