Disparpora Balikpapan Fasilitasi Pendaftaran HAKI, 230 Karya Ekonomi Kreatif Sudah Terlindungi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) terus mendorong pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan karya mereka ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Upaya ini dilakukan agar karya lokal memiliki perlindungan hukum sekaligus menambah nilai ekonomi.

Sosialisasi dan Pendaftaran HAKI di Creative Center

Pada Rabu (24/9/2025), Disparpora menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran HAKI di Creative Center Gedung Parkir Kelandasan Balikpapan. Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari berbagai subsektor ekonomi kreatif. Dari jumlah tersebut, 30 pelaku ekraf difasilitasi langsung untuk mendaftarkan karyanya.

Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma, menjelaskan pentingnya perlindungan karya melalui HAKI.

“Upaya ini agar karya pelaku ekonomi kreatif tidak hanya dihasilkan, tetapi juga memiliki pengakuan hukum. Dengan begitu, mereka lebih percaya diri memasarkan karyanya,” jelas Ratih.

230 Karya Ekonomi Kreatif Sudah Terdaftar

Sejak 2024 hingga 2025, total 230 karya ekonomi kreatif di Balikpapan resmi tercatat melalui fasilitasi pendaftaran HAKI. Pencapaian ini merupakan hasil kerja sama antara Disparpora, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, serta dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pada 2024, Kemenparekraf memfasilitasi 100 karya, ditambah 10 karya melalui Disparpora. Tahun 2025, jumlahnya bertambah dengan 30 karya yang kembali difasilitasi.

Biaya Lebih Murah Lewat Fasilitasi Disparpora

Menurut Ratih, biaya pendaftaran HAKI mandiri bisa mencapai Rp1,3 juta. Namun, melalui program fasilitasi dari pemerintah, peserta hanya membayar sekitar Rp600 ribu. Syaratnya adalah memiliki KTP Balikpapan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta rekomendasi dari pemerintah setempat.

Harapan untuk Pelaku Ekraf Balikpapan

Ratih berharap program ini dapat mendorong pelaku ekonomi kreatif Balikpapan semakin aktif menghasilkan karya orisinal.

“Kami berharap para pelaku ekraf makin sadar pentingnya HAKI. Dengan perlindungan hukum, karya mereka tidak hanya aman tetapi juga bisa meningkatkan daya saing,” tambahnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *