Disperkim Balikpapan Usulkan Pembentukan UPT Khusus Pengelola TPU

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan tengah menyiapkan langkah untuk memperkuat pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kota tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus pemakaman.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan usulan tersebut diajukan agar pengelolaan TPU di seluruh wilayah kota dapat dilakukan secara lebih terfokus dan profesional.

“Dengan jumlah TPU yang tersebar di berbagai wilayah, kami menilai perlu ada unit khusus yang menangani pengelolaannya secara lebih terarah,” ujar Edy saat ditemui, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, keberadaan UPT Pemakaman diharapkan mampu memperbaiki sistem pengelolaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Edy menjelaskan, Disperkim sebenarnya telah memiliki pengalaman dalam mengelola unit teknis serupa, yakni UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam membentuk UPT baru di bidang pemakaman.

Ia mengakui pengelolaan UPT memiliki tantangan tersendiri, mulai dari aspek operasional hingga pengelolaan sumber daya manusia. Namun hal itu justru menjadi dasar bagi Disperkim untuk mempersiapkan sistem pengelolaan yang lebih matang.

Rencananya, UPT Pemakaman hanya akan dibentuk satu unit dengan cakupan kerja yang meliputi seluruh TPU di Kota Balikpapan. Dengan skema ini, pengelolaan pemakaman tidak dilakukan per kecamatan, melainkan melalui satu unit terpusat.

“UPT-nya direncanakan hanya satu, tetapi wilayah kerjanya mencakup seluruh TPU yang ada di Balikpapan,” jelasnya.

Saat ini, Disperkim masih mempersiapkan proses administrasi untuk pengajuan pembentukan unit tersebut. Pihaknya tengah menyusun surat permohonan resmi yang akan diajukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Setelah pengajuan disampaikan, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama bagian organisasi dan perangkat daerah terkait. Proses tersebut meliputi penyusunan struktur organisasi, kebutuhan sumber daya, hingga regulasi yang menjadi dasar pembentukan UPT.

Edy berharap proses pengajuan dapat berjalan lancar sehingga pembentukan UPT Pemakaman bisa segera direalisasikan.

“Harapannya, jika UPT ini terbentuk, pengelolaan TPU bisa lebih tertib dan terorganisir. Pada akhirnya pelayanan kepada masyarakat juga dapat meningkat,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *