GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) mengusulkan dua peraturan daerah (perda) untuk direvisi dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Dua perda tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pembangunan kota maupun kebijakan nasional, khususnya setelah hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perda yang diajukan untuk ditinjau ulang adalah Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) Nomor 6 Tahun 2016 dan Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012.
Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma, mengatakan masa berlaku Rippda akan berakhir pada 2026 sehingga revisi perlu dipercepat agar arah pembangunan pariwisata tidak kehilangan landasan hukum.
“Rippda yang berlaku sejak 2016 ini akan habis masa berlakunya pada 2026. Sementara Perda Penyelenggaraan Olahraga sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Karena itu, kami meminta keduanya segera direview agar bisa diperbarui sesuai kebutuhan sekarang,” ujar Ratih usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan, Selasa (11/11/2025).
Ratih menjelaskan, sejumlah potensi wisata baru yang berkembang karena keberadaan IKN belum tercantum dalam regulasi lama. Karena itu, penyusunan ulang naskah akademik difokuskan untuk mengakomodasi perubahan tersebut.
“Rippda sebelumnya tidak memasukkan peluang wisata yang muncul akibat perkembangan IKN. Melalui revisi ini, kami menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat dan relevan untuk pengembangan destinasi baru,” jelasnya.
Tak hanya sektor pariwisata, Disparpora juga mengusulkan revisi Perda Penyelenggaraan Olahraga Nomor 9 Tahun 2012. Menurut Ratih, regulasi itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan pembinaan olahraga modern yang kini menuntut kolaborasi lebih luas dengan komunitas, pelaku industri olahraga, hingga pihak swasta.
“Kami ingin perda olahraga yang lebih adaptif, sehingga pembinaan atlet, event olahraga, dan aktivitas masyarakat bisa berlangsung lebih terarah dan berkelanjutan,” tuturnya.
Selain dua perda tersebut, Disparpora juga menyiapkan usulan hadirnya Perda Ekonomi Kreatif (Ekraf). Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif lokal yang kini makin berkembang.
Dengan revisi dan penyusunan regulasi baru ini, Pemkot Balikpapan berharap geliat pariwisata, olahraga, dan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih selaras dengan arah pembangunan Kota Beriman dan kawasan penyangga IKN. (Adv/Disporapar/Bpp)
