GARVI.ID, BALIKPAPAN – Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memainkan peran krusial dalam pengembangan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sehingga Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) memprioritaskan untuk memfasilitasi pendaftaran HKI bagu pelaku UMKM agar merek dan hak cipta produk mereka terlindungi, serta dapat meningkatkan daya saing dan potensi pendapatan usaha lokal.
Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruresandy Setia Kesuma, menegaskan bahwa dengan HKI ada kepastian inovasi dan identitas produk mereka dilindungi secara hukum. Ini tidak hanya melindungi dari klaim pihak lain tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar.
“Hak Kekayaan Intelektual melindungi merek dan ide kreatif dari penyalahgunaan. Ini sangat penting untuk menjaga keaslian produk dan memberikan keamanan hukum bagi pelaku UMKM. Selain itu, HKI dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan royalti jika ide mereka digunakan oleh pihak lain,” jelas Heru, Senin (19/8/2024).
Saat ini, hanya 20 pelaku UMKM yang telah berhasil mendaftarkan merek dan hak cipta produk mereka. Heru menjelaskan bahwa jumlah ini masih terbatas karena proses pendaftaran dibuka dengan kuota yang dibatasi. Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu dan proses pendaftaran yang dilakukan secara online.
“Pendaftaran hak cipta dan merek dilakukan secara selektif, dan UMKM yang terpilih dari tahun sebelumnya akan didaftarkan pada tahun berikutnya untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Untuk pendaftaran awal, DKUMKMP menanggung biaya yang terkait, sementara tanggung jawab pembiayaan selanjutnya ada pada pelaku usaha.”Kami fokus pada memberikan sertifikat dan dukungan awal untuk melindungi hak cipta dan merek mereka,” tambah Heru.
Selain melindungi merek dan hak cipta, HKI juga dapat menjadi sumber tambahan pendapatan bagi pelaku ekonomi kreatif. Jika suatu ide yang telah mendapatkan HKI digunakan oleh pihak lain, pemegang hak cipta berhak menerima royalti dari penggunaan tersebut.
“HKI tidak hanya melindungi tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha melalui potensi royalti. Ini adalah salah satu cara untuk memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset bisnis yang berharga,” kata Heru.
DKUMKMP berkomitmen untuk meningkatkan jumlah UMKM yang mendapatkan perlindungan HKI. Untuk tahun 2024, pengajuan pendaftaran hak cipta diharapkan mencapai 5-6 usaha, sementara untuk merek, diperkirakan ada 20-30 usaha yang mendaftar.
“Kami berharap lebih banyak pelaku usaha yang dapat memanfaatkan HKI untuk melindungi produk mereka dan memanfaatkan peluang yang ada. Kami akan terus berusaha untuk memfasilitasi dan membantu proses pendaftaran HKI agar UMKM dapat berkembang dengan lebih baik,” pungkas Heru. (Adv/Diskominfo)







