DLH Balikpapan Imbau Nelayan Buat Laporan Tertulis Dugaan Pencemaran Laut

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan meminta nelayan yang merasa terdampak dugaan pencemaran laut di wilayah perairan setempat untuk segera membuat laporan resmi secara tertulis. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya keluhan nelayan melalui pemberitaan media dan unggahan di media sosial.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari nelayan. Informasi yang beredar baru sebatas pemberitaan di media dan belum ada aduan yang masuk baik ke DLH kota maupun ke DLH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sejauh ini belum ada laporan masuk dari nelayan. Kabar keluhan itu kami dapatkan dari media, baik media massa maupun media sosial,” kata Sudirman saat ditemui Selasa (12/8/2025).

Meski begitu, pihaknya tetap mengambil langkah awal dengan berkoordinasi bersama DLH Provinsi Kaltim melalui sambungan telepon. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak provinsi menyarankan agar laporan disampaikan secara tertulis agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Mereka (DLH Provinsi Kaltim) menyarankan agar laporan disampaikan secara tertulis. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan laut dari nol hingga 12 mil, termasuk eksplorasi dan konservasinya, berada di bawah tanggung jawab provinsi,” jelas Sudirman.

Sudirman juga menambahkan, pelaporan tertulis dapat dilakukan melalui DLH Balikpapan atau langsung ke DLH Provinsi Kaltim dengan tembusan ke pihaknya. Langkah ini dinilai akan mempercepat proses tindak lanjut di lapangan.

“Kalau ada laporan tertulis, bisa lewat kami di DLH Balikpapan atau langsung ke provinsi. Nanti dari provinsi pun ada tim yang akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Ia mengimbau para nelayan atau pihak yang mengetahui dugaan pencemaran laut untuk tidak ragu membuat laporan resmi. Dengan adanya laporan tersebut, investigasi dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kewenangan, sehingga penanganannya bisa tepat sasaran. (Adv/Diskominfo/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *