Dosen Hukum Uniba Soroti Dugaan Kelalaian Grand City: “Korporasi Bisa Dipidana, Ini Bukan Sekadar Kecelakaan”

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, S.H., M.H., mengkritik keras manajemen dan pengembang kawasan Grand City Balikpapan, Sinarmas Land, menyusul tewasnya enam anak di kubangan air dekat kawasan perumahan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika unsur kelalaian terbukti, pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, perdata, hingga administratif.

Insiden yang menewaskan enam anak di lokasi kubangan yang terisi air itu pun dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama sejumlah OPD, termasuk DLH, Disperkim, DPU, perwakilan RT, dan manajemen Sinarmas Land pada Selasa (19/11/2025) kemarin. Dalam forum itu muncul dugaan bahwa area proyek tidak dikelola dengan standar keselamatan memadai.

Menurut Rinto, keberadaan kubangan besar tanpa pagar pengaman menunjukkan bentuk kelalaian serius. “Dalam setiap pekerjaan konstruksi, keselamatan warga adalah kewajiban utama. Jika standar itu diabaikan, konsekuensi pidana tidak lagi bisa dihindari,” ujarnya, Rabu (19/11/2025). 

Ia menjelaskan ada beberapa pasal KUHP yang dapat diterapkan penyidik, mulai dari Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, hingga Pasal 361 terkait kelalaian dalam menjalankan pekerjaan yang memperberat ancaman hukuman.

Rinto menambahkan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dapat dikenakan kepada individu pengelola proyek, tetapi juga kepada korporasi. Ia merujuk Perma No. 13 Tahun 2016 yang membuka ruang pemidanaan bagi perusahaan. “Jika terbukti lalai, korporasi dapat dijatuhi denda besar, proyek bisa dihentikan, bahkan izinnya dapat dicabut. Aturan ini berlaku bagi semua, termasuk perusahaan besar,” tegasnya.

Selain aspek pidana, ia menilai OPD terkait juga memiliki dasar kuat menjatuhkan sanksi administratif. Mulai dari penghentian sementara aktivitas proyek, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembekuan atau pencabutan izin. Pelanggaran site plan dan standar K3 konstruksi, menurutnya, tampak jelas dari kondisi kubangan yang dibiarkan terbuka.

Rinto juga menyinggung aspek perdata. Ia menyebut keluarga korban memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi. “Ganti rugi untuk korban meninggal tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil. Keluarga mengalami kehilangan yang tidak ternilai,” jelasnya mengacu Pasal 1365 dan 1370 KUHPerdata.

Ia menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya manajemen risiko pengembang. “Area hunian modern semestinya menerapkan standar keamanan dasar. Kubangan besar tanpa pagar adalah bentuk kelalaian fatal,” ujarnya.

Rinto mendesak pemerintah dan kepolisian agar bertindak tegas. Ia mendorong dilakukan audit keselamatan menyeluruh di proyek perumahan lain agar kasus serupa tidak terulang. “Negara harus memastikan perlindungan warga, apalagi ketika korbannya adalah anak-anak,” katanya.

Tragedi ini lanjut Rinto, tak bisa dipandang sebagai musibah biasa, tetapi sebagai akibat dari kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum serius. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *