GARVI.ID, PPU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah. Acara ini berlangsung pada 20-23 Agustus 2024 di seluruh Kantor Kecamatan di PPU, dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa/kelurahan tentang pentingnya penerapan perspektif gender dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sosialisasi di Kecamatan Penajam, yang diadakan pada Jumat (23/8/2024) di aula Kantor Kecamatan, dihadiri oleh aparatur desa/kelurahan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Kegiatan ini bertujuan mengintegrasikan perspektif gender dan anak ke dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa secara komprehensif dan berkelanjutan.
Nurbaya, Sekretaris DP3AP2KB PPU, didampingi Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Hery Handayani, membuka acara dengan menekankan bahwa strategi pengarusutamaan gender menjadi kunci sukses dalam pemberdayaan perempuan di tingkat desa.
“Pembangunan yang adil dan berkualitas harus berlandaskan prinsip kesetaraan gender. Baik laki-laki maupun perempuan harus mendapat kesempatan yang sama dalam berkontribusi terhadap pembangunan,” ungkap Nurbaya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mencapai pembangunan berkeadilan gender dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), yang masih menghadapi tantangan di tingkat desa.
“Bias gender masih menjadi kendala dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu terus berupaya mengurangi ketidakadilan ini melalui kebijakan dan program yang tepat,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Enik Herawati, Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB PPU, memaparkan pentingnya implementasi PUG di tingkat desa. Menurut Enik, pengarusutamaan gender harus ditingkatkan di semua aspek pembangunan agar kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dapat tercapai.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberi pemahaman yang lebih dalam kepada aparatur desa/kelurahan, serta mendorong mereka untuk mengadopsi perspektif gender dalam setiap kebijakan dan program pembangunan desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang adil dan berkelanjutan. (Adv/PPU)
