Idham: Penagihan Piutang Pajak Dibantu Satgas dan Kejaksaan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2024 Balikpapan sebagian besar disebabkan oleh piutang pajak daerah yang belum terserap, dengan total mencapai sekitar Rp200 miliar.

Untuk menangani masalah ini, Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih piutang pajak yang tertunggak.

“Piutang pajak cukup besar sekitar Rp200 miliar, itu yang lagi kita kejar bersama dengan Kejari,” ujar Idham pada Kamis (22/8/2024).

Idham menjelaskan bahwa upaya penagihan ini dimulai sejak awal tahun 2024. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan akan memainkan peran aktif dalam menagih piutang pajak daerah dengan memanggil pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki utang pajak signifikan. Tindakan ini bertujuan untuk mengingatkan dan menagih langsung komitmen pembayaran dari NPWP tersebut.

“Jadi mereka akan memanggil NPWP yang memiliki hutang besar, bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari NPWP tersebut,” terangnya.

Idham juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan ini telah terbukti efektif dalam upaya penagihan pajak. Untuk memperkuat penanganan piutang, BPPDRD juga merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak.

Satgas Pajak ini akan terdiri dari petugas profesional yang direkrut dari luar pegawai BPPDRD Balikpapan. Mereka akan turun ke lapangan selama maksimal 10 hari untuk melakukan pengawasan dan mengukur potensi pendapatan dari wajib pajak.

“Satgas Pajak akan turun ke lapangan maksimal selama 10 hari ke wajib pajak, nanti kita hitung potensinya apakah benar dari pendapatannya,” tambah Idham.

Idham menjelaskan bahwa peran Satgas Pajak adalah untuk mengawasi langsung kegiatan pajak di lapangan. Sementara itu, Kejaksaan akan fokus pada proses penagihan piutang pajak yang tertunggak.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas cakupan penagihan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

“Nanti Satgas Pajak ini fungsinya akan mengawasi di lapangan, sementara teman-teman di Kejaksaan akan lebih banyak fokus pada proses penagihan piutang. Mungkin nantinya akan melebar ke sisi kepatuhan dalam membayar pajak,” jelas Idham.

Idham menegaskan bahwa hasil dari upaya penagihan piutang dan peningkatan pajak ini baru dapat dievaluasi setelah tahun anggaran 2024 berakhir. (Adv/Diskominfo)