GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025). Salah satu agenda utama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari penjelasan Wali Kota Balikpapan pada Mei 2025 lalu, yang menekankan pentingnya menjamin akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi gender maupun latar belakang sosial.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa pengarusutamaan gender harus dipahami sebagai upaya menciptakan keadilan sosial yang menyeluruh.
“Kesetaraan gender bukan hanya bicara perempuan. Ini tentang memastikan seluruh kebijakan daerah memberikan manfaat yang sama bagi setiap warga, baik laki-laki maupun perempuan. Pemerintah daerah punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk itu,” ujar Alwi.
Ia menegaskan, DPRD akan mengawal agar kebijakan daerah memiliki perspektif gender yang kuat, tidak berhenti pada prosedur atau administrasi semata. Alwi juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan dunia usaha, untuk terlibat aktif dalam penerapan PUG.
“Bukan sekadar bicara keterwakilan atau angka. Yang kita dorong adalah akses dan kesempatan yang setara di pendidikan, pekerjaan, maupun pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan umum terhadap penjelasan wali kota. Sejumlah fraksi menyoroti kebutuhan data terpilah gender serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah agar pelaksanaan kebijakan bisa berjalan efektif.
Melalui regulasi ini, Balikpapan diarahkan menjadi kota yang lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan semua warga, dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. (Adv/DPRD/Bpp)













