GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Balikpapan mendorong pemerintah daerah bersama DPRD menyiapkan kebijakan strategis untuk menjamin ketersediaan hunian layak dan penataan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025), DPRD bersama Pemerintah Kota membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, yang menilai pembahasan raperda ini penting untuk memastikan arah pembangunan kota tetap seimbang di tengah perannya sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pertumbuhan penduduk Balikpapan yang mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir harus diimbangi dengan penataan hunian yang terarah. Jika tidak, risiko munculnya kawasan kumuh dan ketimpangan akses perumahan akan makin besar,” ujar Budiono.
Ia menegaskan, Balikpapan memerlukan regulasi yang tegas agar setiap pembangunan perumahan sesuai tata ruang serta memperhatikan aspek lingkungan.
“Raperda ini tidak hanya mengatur pengembang, tetapi juga menjamin hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” tegasnya.
Dalam pemandangan umum Wali Kota yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, pemerintah kota menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan raperda ini. Regulasi tersebut dinilai akan menjadi dasar hukum penting bagi penyelenggaraan perumahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Pemerintah mencatat, Balikpapan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain defisit kebutuhan perumahan (backlog) sekitar 85.000 unit, serta 5.656 rumah tidak layak huni yang perlu segera ditangani. Selain itu, masih terdapat 13.135 hektare kawasan permukiman kumuh yang membutuhkan penanganan terencana.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang ke Pemkot agar pengelolaan lingkungan hunian dapat berkelanjutan. Di sisi lain, keterbatasan lahan dan sejumlah perumahan yang berdiri di kawasan rawan bencana juga menjadi perhatian dalam pembahasan raperda.
“Raperda ini nantinya diharapkan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam membangun kawasan perumahan yang tertata dan ramah lingkungan,” kata Budiono.
Ia menutup sidang dengan mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan secara terbuka dan komprehensif.
“Kita ingin perda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” pungkasnya.
Tahapan selanjutnya, DPRD akan menyusun jadwal tanggapan dewan terhadap pemandangan umum Wali Kota sebelum masuk ke pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus). (Adv/DPRD/Bpp)








