GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali melanjutkan agenda pembahasan regulasi penataan gudang di kota ini. Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (27/10/2025), dengan agenda utama penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Gudang.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan, pembahasan ini merupakan kelanjutan dari pemaparan awal Wali Kota pada 5 Juni 2025 lalu. Menurutnya, kebutuhan akan regulasi ini semakin mendesak menyusul pesatnya pertumbuhan gudang di berbagai titik kota, baik di kawasan industri maupun permukiman.
“Pertumbuhan fasilitas penyimpanan barang ini cukup masif. Kalau tidak diatur dengan baik, kita bisa menghadapi persoalan tata ruang, lingkungan, hingga keselamatan warga,” ujar Alwi.
Ia menegaskan, keberadaan gudang bukan hanya persoalan ekonomi. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan pembangunan tetap terkontrol, sesuai zonasi, dan memperhatikan kualitas hidup masyarakat sekitar.
“Kita ingin memastikan gudang dibangun di lokasi yang tepat. Kota ini berkembang pesat sebagai pusat jasa dan industri, tapi itu tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga. Gudang boleh tumbuh, tapi harus mengikuti aturan yang jelas,” tegasnya.
Dalam Raperda ini, pemerintah daerah bersama DPRD menyiapkan klasifikasi yang lebih rinci terkait ukuran gudang, jenis barang yang disimpan, hingga perizinan dan pengawasan operasional. Aturan ini juga menargetkan adanya pembinaan bagi pengusaha agar usaha logistik dapat berjalan tertib dan profesional.
Seluruh fraksi DPRD turut menyampaikan pandangan dalam rapat tersebut. Sejumlah catatan mengerucut pada pentingnya pengawasan ketat dan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Penindakan dimaksudkan agar regulasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu ditegakkan di lapangan.
Dengan payung hukum yang lebih kuat, DPRD berharap Balikpapan dapat terus bertransformasi menjadi kota industri modern yang tertata, aman, dan ramah lingkungan. Raperda ini menjadi bagian dari strategi memastikan pembangunan kota bergerak selaras dengan rencana tata ruang serta aspirasi masyarakat. (Adv/DPRD/Bpp)
