DPRD Balikpapan Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

GARVI.ID, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Senin (7/7/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota penjelasan tersebut sebelumnya telah disampaikan Wali Kota pada 23 Juni 2025, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sesuai Pasal 124 ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD disertai laporan BPK, ringkasan kinerja, dan laporan keuangan BUMD, maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Alwi.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda tersebut juga harus mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat tujuh bulan setelah akhir tahun anggaran berjalan.

Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Balikpapan memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp4,02 triliun, atau 100,28 persen dari target. Pendapatan ini berasal dari PAD, pendapatan transfer, serta pendapatan sah lainnya.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya mencapai Rp3,92 triliun atau 86,7 persen dari total anggaran.

“Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp614,74 miliar. Ini berasal dari surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp78,37 miliar, ditambah pembiayaan netto senilai Rp536,37 miliar,” jelas Alwi.

Setelah penyampaian nota penjelasan tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada enam fraksi DPRD Balikpapan untuk menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda yang diajukan Wali Kota.

Adapun keenam fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah:

• Fraksi Partai Golkar melalui Hj Muliati

• Fraksi Partai NasDem melalui Yusdiana

• Fraksi Partai Gerindra melalui Rahmatia

• Fraksi PDI Perjuangan melalui Muhammad Najib

• Fraksi PKB, bersama Partai Hanura dan Demokrat, melalui Muhammad Hamid

• Fraksi gabungan PKS-PPP melalui Japar Sidik

“Sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku, tahapan selanjutnya adalah penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan fraksi-fraksi yang akan diagendakan pada rapat paripurna berikutnya,” tutup Alwi. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *