GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mulai menelusuri aspek legalitas lahan dan dokumen perizinan pengembangan Perumahan Grand City, menyusul insiden tragis yang menewaskan enam anak di kubangan air di kawasan KM 8, Graha Indah, Balikpapan Utara. Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 18 November 2025 bersama PT Sinar Mas Wisesa dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa langkah teknis telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai respon awal. Salah satunya adalah pemasangan plang larangan beraktivitas di area kubangan yang menjadi lokasi peristiwa.
“DLH sudah menindaklanjuti hasil RDP, termasuk memasang plang di titik kubangan tempat enam anak tenggelam. Dalam RDP itu hadir manajemen PT Sinar Mas Wisesa, OPD terkait, Ketua RT, dan pakar hukum,” jelas Yusri, Jumat (21/11/2025).
Temuan awal DPRD menunjukkan bahwa kawasan kubangan berada dalam wilayah yang masuk pengembangan Grand City berdasarkan revisi siteplan 2025. Namun area tersebut tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2018.
Padahal, Grand City telah mengantongi Amdal sejak 2018 dan siteplan yang disahkan pada 2017. Revisi siteplan tahun 2025 sudah mendapat persetujuan, tetapi tidak disertai addendum Amdal yang seharusnya mengikuti perubahan tersebut.
“Saat ini Grand City memang sudah mengantongi revisi siteplan 2025, tapi belum ada addendum Amdal yang menyesuaikan siteplan terbaru itu,” ujar Yusri.
Karena itu, DPRD belum menarik kesimpulan final dan akan meminta klarifikasi tambahan kepada OPD yang menerbitkan persetujuan siteplan. Dewan ingin memastikan apakah lokasi insiden benar-benar tercakup sebagai wilayah perluasan Grand City berdasarkan dokumen terbaru.
“Kami akan mengkonfirmasi kembali ke OPD terkait untuk memastikan apakah titik kejadian masuk dalam pengembangan Grand City sesuai siteplan 2025,” tambahnya.
Komisi III menegaskan akan terus mengawal investigasi hingga tuntas, mulai dari aspek perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, hingga standar keselamatan kawasan. DPRD juga meminta pengembang menjalankan tanggung jawab penuh dan menyiapkan mitigasi risiko agar tragedi serupa tidak terulang. (Adv/DPRD/Bpp)







